305 Produk Hukum Daerah Belum Sesuai Prinsip HAM, Dirjen HAM Angkat Bicara

Instagram

JAKARTA, – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengungkapkan adanya tantangan signifikan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satu masalah utama adalah banyaknya produk hukum daerah yang belum berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM).

“Produk hukum yang tidak berperspektif HAM sering kali menjadi sorotan karena dapat mengandung unsur diskriminatif yang merugikan kelompok-kelompok tertentu, seperti perempuan, minoritas agama, dan kelompok rentan lainnya,” jelas Dhahana. Jumat 2 Agustus 2024.

Baca juga:

Hasil analisis yang dilakukan oleh KemenkumHAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Komnas Perempuan hingga tahun 2024 menunjukkan terdapat tidak kurang dari 305 produk hukum daerah yang belum berperspektif HAM.

Dhahana mengimbau para pemangku kebijakan di daerah untuk lebih memperhatikan prinsip-prinsip HAM dalam penyusunan produk hukum. “Salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, dan tentunya berperspektif HAM,” ujarnya.

Selama ini, Direktorat Jenderal HAM telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah untuk membahas persoalan produk hukum di daerah. Direktorat Jenderal HAM juga telah menyusun rekomendasi terhadap sejumlah produk hukum yang dipandang belum berperspektif HAM.

Dhahana juga menyampaikan rencana penguatan bagi para perancang peraturan perundang-undangan terkait materi atau substansi HAM. “Salah satu pekerjaan rumah yang harus segera ditangani adalah pemahaman terkait substansi HAM di kalangan penyusun produk hukum,” tambahnya.

Untuk mendorong pemahaman yang lebih baik dalam pembentukan produk hukum di daerah, KemenkumHAM telah menerbitkan PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan PermenkumHAM ini, pembentukan peraturan perundang-undangan akan melibatkan analisis dari perspektif HAM, sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga HAM.

“Dengan adanya PermenkumHAM terkait pengarusutamaan HAM ini, kami berharap dapat mendorong pemerintah daerah untuk menyusun produk hukum yang menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, sehingga tercipta pemerintahan yang lebih adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Dhahana.

Instagram

Artikel Terkait