Analisis Kebijakan Lingkungan : Kontroversi Peran Kepala Desa Nurmansyah sebagai Ketua Tim PTSL
Bekasi – Dalam konteks program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kepala Desa Nurmansyah menjadi sorotan karena perannya sebagai Ketua Tim PTSL. Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, yang sangat penting untuk mencegah sengketa dan perselisihan di masa depan. Kendati demikian, terdapat kekhawatiran bahwa sejumlah pihak di masyarakat masih enggan untuk mengurus sertifikat tanah mereka, seringkali karena alasan biaya, Senin 16/12/2024.
Sebetulnya, biaya untuk mengikuti program PTSL sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Namun, apabila terdapat biaya yang dikenakan kepada masyarakat, SKB 3 Menteri menetapkan bahwa biaya maksimal yang dapat dibebankan adalah Rp150.000. Jika ada individu atau oknum yang menarik biaya lebih dari jumlah tersebut, mereka berpotensi menghadapi sanksi hukum.
Di Desa Segara Makmur, muncul dugaan pungutan di luar ketentuan tersebut, bahkan sejak awal program PTSL diluncurkan. Ketika dilakukan konfirmasi, pihak desa menyatakan bahwa Ketua Tim PTSL adalah Kepala Desa Nurmansyah. Namun, pihak desa menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui detail dari proses tersebut, dan menyatakan bahwa pengawasan ada di bawah kendali kepala desa.
Dalam wawancara, pihak desa berkomitmen untuk mengesahkan kesepakatan tertulis terkait pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan SKB 3 Menteri. Apabila terbukti ada kelebihan biaya, mereka mengklaim bahwa risiko tersebut akan ditanggung oleh RT/RW masing-masing, meskipun tetap ada kecurigaan mengenai pengelolaan anggaran.
Dian, Sekretaris dari LSM Baladaya dan seorang pemerhati kebijakan lingkungan, mempertanyakan kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa seharusnya Kepala Desa tidak menjadi ketua tim penyelenggara PTSL, melainkan bertindak sebagai penanggung jawab yang mengawasi pembentukan kepanitiaan. Posisi yang lebih tepat untuk memimpin seharusnya dipegang oleh Sekretaris Desa atau Kepala Seksi Pemerintahan Desa.
Lebih jauh, Dian menyoroti bahwa jika Kepala Desa terlibat langsung sebagai ketua, hal ini dapat mengganggu kinerja pemerintah desa secara keseluruhan. “Ada apa dengan kepanitiaan PTSL di Desa Segara Makmur jika diketuai langsung oleh Kepala Desa?” tanyanya, menyiratkan perlunya evaluasi lebih mendalam terhadap struktur dan transparansi dalam pengelolaan PTSL di desa tersebut.
Dengan situasi ini, penting untuk melanjutkan diskusi tentang akuntabilitas dalam pengelolaan program PTSL dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang dapat berdampak negatif bagi masyarakat.