Andika-Nanang Diterpa Isu Fitnah, Tidak Ada OTT Politik Uang di Mancak

SERANG,– Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 1, Andika Hazrumy dan Nanang Supriyatna, kembali diterpa isu fitnah. Kali ini, mereka dituduh terlibat praktik politik uang di Kecamatan Mancak menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.
“Saya pastikan bahwa berita, opini, dan isu tersebut adalah fitnah. Ini propaganda politik yang bertujuan untuk menekan dan menjatuhkan pasangan Andika-Nanang,” tegas Abdul Basyit, Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Serang, kepada wartawan, Rabu (16/4/2026).
Basyit menegaskan, tidak ada praktik politik uang yang dilakukan oleh tim pemenangan Andika-Nanang sebagaimana diberitakan sejumlah media online. “Kami sudah mengklarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Hasilnya, tidak ada tangkap tangan, tidak ada politik uang. Stop sebarkan fitnah,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh elemen pendukung pasangan Andika-Nanang, mulai dari tim pemenangan, partai pengusung, relawan, hingga simpatisan, agar tetap fokus mengamankan suara di tempat pemungutan suara (TPS). “Jangan terpengaruh fitnah, propaganda, atau ujaran kebencian. Fokus menangkan Andika-Nanang di TPS,” seru Basyit.
Sementara itu, Asep Saeful, salah satu pihak yang disebut dalam isu dugaan politik uang membantah tuduhan tersebut. “Saya sekarang sudah di rumah. Saya sudah memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada Polsek Mancak, Polres Cilegon, dan Panwaslu. Isu itu tidak benar,” katanya.
Asep menjelaskan, pada malam Selasa (13/4/2025), dirinya hanya bersilaturahmi dengan warga di sebuah vila di Kecamatan Mancak. “Tidak ada pembahasan soal politik uang, tidak ada operasi tangkap tangan (OTT), dan tidak ada barang bukti, karena memang tidak terjadi apa-apa,” ujarnya.
Keterangan senada disampaikan oleh Iptu Muhyidin dari Sentra Gakkumdu Polres Cilegon. Ia membenarkan bahwa tidak ditemukan bukti politik uang dalam laporan masyarakat tersebut. “Memang ada laporan, tapi setelah kami periksa, tidak ditemukan amplop, uang, atau bentuk gratifikasi lainnya,” tegasnya.