ASN Pemprov Banten Dilaporkan, Diduga Dukung Cagub di Pilkada Banten
BANTEN,–Seorang warga Pamulang, Tangerang Selatan, Alvin Elsapriatna, melaporkan dua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024. Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 30 September 2024.
Kedua ASN yang dilaporkan adalah Kepala UPTD PPD Samsat Balaraja, Ali Hanafiah, dan Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, Slamet Pudja Rahardjo.
Alvin mengungkapkan bahwa keduanya diduga memberikan dukungan kepada pasangan calon (Paslon) gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni, dalam acara deklarasi yang berlangsung di Kota Serang pada 9 Agustus 2024.
“Laporan ini terkait dengan dugaan keterlibatan ASN untuk mendukung salah satu paslon nomor urut 2 atas nama Bapak Andra Soni-Dimyati. Kami melaporkan Ali Hanafiah dan Slamet Pudja Rahardjo,” ujar Alvin kepada wartawan.
Alvin menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini terjadi sebelum masa kampanye resmi Pilkada Banten 2024. Ia mencatat bahwa peristiwa tersebut dapat ditemukan dalam pemberitaan di beberapa portal berita.
“Kami melampirkan screenshot portal berita yang menyatakan adanya dugaan dukungan tersebut, serta profil ASN yang terlibat,” tambah Alvin.
Sementara itu, Ali Hanafiah membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa kehadirannya pada acara itu tidak berkaitan dengan deklarasi politik.
“Pada saat itu, kami mengundang Bapak Andra Soni sebagai Ketua DPRD Provinsi Banten. Tidak ada deklarasi politik yang dilakukan pada acara Rakerda tersebut,” tegasnya saat dihubungi wartawan.
Ali, yang juga Ketua DPD Bapera Banten, menyatakan bahwa laporan dari Alvin tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa acara tersebut merupakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) yang berlangsung sebelum tahapan kampanye Pilkada.
Acara tersebut, menurutnya, dihadiri oleh berbagai pejabat publik, termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan staf ahli Gubernur Banten.
Sementara itu, Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, Slamet Pudja Rahardjo, memilih untuk tidak berkomentar banyak dan menyatakan telah menyerahkan masalah ini kepada kuasa hukumnya.
“Saya sudah serahkan terkait hal tersebut ke kuasa hukum saya, bang Faisal, SH,” ungkap Slamet saat dihubungi melalui pesan singkat.
Bawaslu Banten diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan netralitas ASN dalam Pilkada Banten yang akan datang.