BAF Diduga Langgar Aturan: BPKB Tetap Ditahan Meski Kredit Lunas, Konsumen Dirugikan

Bekasi – PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali menjadi sorotan setelah diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999) dan Peraturan OJK (POJK No. 35/2018). Persoalan ini muncul karena perusahaan masih menahan BPKB nasabah meskipun kredit mereka telah lunas.

Menurut Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, perusahaan dilarang menahan dokumen aset seperti BPKB setelah pelunasan kredit. Sementara itu, POJK No. 35/2018 mewajibkan pengembalian BPKB maksimal 7 hari kerja setelah pelunasan. Jika terbukti melanggar, BAF berpotensi dikenai sanksi oleh OJK, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.

Konsumen BAF mengeluhkan BPKB mereka masih ditahan dengan alasan adanya denda keterlambatan sebesar Rp4.080.000, meski kredit telah dilunasi. Johanes, staf Front Office BAF Cabang Cikarang Central City, menjelaskan bahwa proses pengambilan BPKB membutuhkan waktu 14-22 hari setelah pelunasan, melebihi ketentuan OJK.

“Untuk pengambilan BPKB, prosesnya memakan waktu minimal 14 hari dan maksimal 22 hari setelah pelunasan,” jelas Johanes.

Pengacara Rhamos S Panggabean, S.H. memberikan penjelasan mengenai kasus ini:
“Secara prinsip, jika kredit telah lunas, BPKB seharusnya bisa diambil. Namun jika BAF tidak memberikan BPKB dengan alasan masih ada denda keterlambatan, perlu dilihat kembali perjanjian kreditnya. Jika memang ada klausul yang mengatur tentang denda, maka wajib dibayarkan sebelum mengambil BPKB.”

“Namun berbeda jika keterlambatan pembayaran disebabkan keadaan memaksa seperti sakit, PHK sepihak, kecelakaan, atau bencana alam. Dalam hal ini, denda dan bunga seharusnya dihapuskan berdasarkan Pasal 1244 jo Pasal 1245 KUHPerdata tentang overmacht. Sebaiknya masalah seperti ini diselesaikan melalui musyawarah terlebih dahulu,” tambah Rhamos.

Konsumen yang dirugikan dapat, melaporkan ke OJK melalui layanan 157 atau SMS 291, mengadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), atau melapor ke kepolisian dengan pasal 372 KUHP (Penggelapan) atau 378 KUHP (Penipuan) jika terdapat indikasi kecurangan

Hingga berita ini diturunkan, BAF belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Kasus ini kembali mempertanyakan komitmen perusahaan dalam melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.