Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Meski baru berjalan dua minggu, tambang tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar.
“Ini baru dua minggu sudah rugikan negara sampai Rp1 miliar. Bisa dibayangkan dampaknya kalau terus dibiarkan,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025), dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial ACS yang berperan sebagai koordinator lapangan. Tersangka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 5 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Diksiber mencatat: Penambangan ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk perampokan terbuka terhadap sumber daya alam. Aktivitas ini merusak lingkungan, mengganggu tatanan sosial, dan menciptakan kerugian negara yang tidak sedikit. Penindakan tegas perlu menjadi prioritas.