Home » Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Besar, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Besar, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Jakarta – Satgas Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus impor ilegal dalam tiga bulan terakhir. Aksi penyelundupan ini terjadi di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, dengan nilai barang mencapai Rp51,2 miliar, sementara kerugian negara ditaksir sebesar Rp64,2 miliar.

“Empat kasus penyelundupan ini melibatkan berbagai jenis barang, mulai dari tali kawat baja, rokok ilegal, barang elektronik, hingga suku cadang palsu,” ungkap Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

1. Penyelundupan Tali Kawat Baja – Kerugian Rp21,56 Miliar
Kasus pertama melibatkan PT Nobel Riggindo Samudra yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Direktur perusahaan, RH, ditetapkan sebagai tersangka.

        • Modus: Mengimpor tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura dengan mengganti kode Harmonized System (HS) di dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) agar terhindar dari ketentuan SNI serta pajak bea masuk dan PPN.
        • Nilai barang: Rp16,98 miliar
        • Kerugian negara: Rp21,56 miliar

        2. Rokok Ilegal – Kerugian Rp26,28 Miliar
        Kasus kedua terjadi di pergudangan penyimpanan rokok di Serang, Banten. Dalam penggerebekan, polisi menyita 511.648 batang rokok ilegal.

          • Modus: Pita cukai untuk rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM), membuatnya tampak legal. Rokok kemudian dijual melalui sales keliling dan toko-toko kecil.
          • Nilai barang: Rp13,16 miliar
          • Kerugian negara: Rp26,28 miliar

          3. Penyelundupan Barang Elektronik – Kerugian Rp5,61 Miliar
          Kasus ketiga melibatkan PT Glisse Indonesia Asia, yang menjual 2.406 unit barang elektronik tanpa sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

            • Barang disita: Smart TV, Digital TV, Mesin Cuci, Setrika Listrik, Speaker, Remote TV, dan produk elektronik lainnya.
            • Modus: Menjual barang elektronik tanpa sertifikat SNI melalui platform media sosial.
            • Nilai barang: Rp18,08 miliar
            • Kerugian negara: Rp5,61 miliar

            4. Sparepart Palsu – Kerugian Rp10,8 Miliar
            Kasus terakhir melibatkan Toko Sumber Abadi, yang menjual suku cadang kendaraan palsu berbagai merek, seperti Honda, Toyota, Mitsubishi, dan Ford.

              • Barang disita: 1.396 dus kampas rem, filter oli, filter solar, fan clutch, dan thermostat.
              • Modus: Memproduksi dan menjual sparepart palsu ke toko-toko di Jakarta.
              • Nilai barang: Rp3 miliar
              • Kerugian negara: Rp10,8 miliar

              Brigjen Helfi menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat.

              “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk impor, terutama elektronik dan suku cadang kendaraan. Pastikan barang memiliki sertifikasi resmi agar tidak merugikan diri sendiri,” ujarnya.

              Keempat kasus ini menunjukkan bahwa praktik penyelundupan masih menjadi ancaman serius bagi perekonomian nasional. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memberantas perdagangan ilegal agar tidak semakin merugikan negara.