Baru Sebulan Bebas, SU Kembali Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Serang

SERANG – Baru sebulan bebas SU alias Pejok (29), kembali harus mendekam dalam tahanan setelah diketahui menjalankan bisnis lamanya mengedarkan narkoba jenis sabu.
SU yang merupakan warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang kembali ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya, Senin (03/02) siang.
Dari dalam rumahnya, petugas menemukan barang bukti 18,38 gram sabu dalam kantong plastik yang disembunyikan di atas plafon rumahnya, 1 timbangan digital, 1 pack plastik klip serta 1 unit handphone.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan tersangka SU alias Pejok yang sebelumnya adalah pengamen jalanan ini ditangkap saat sedang memberi makan kucing anggora kesayangannya di dalam kamar.
“Awalnya petugas memperoleh informasi bahwa tersangka SU yang baru sebulan bebas dari lapas di Banten ini, dicurigai kembali melakukan bisnis lamanya,” terang AKP Bondan kepada media, Selasa (04/02/2025).
Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Senin sekitar pukul 11.00, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang berada di dalam rumah.
“Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti satu plastik besar sabu yang disembunyikan di atas plafon kamar tidurnya,” kata Bondan Rahadiansyah.
Bersama barang bukti, tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka SU mengaku baru seminggu kembali menjual sabu karena desakan ekonomi.
“Sabu seberat 18,38 gram tersebut diakui tersangka didapat dari OJ (DPO) yang tidak diketahui tempat tinggalnya. Barang haram tersebut diambil di lokasi di sekitar Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka SU alias Pejok dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.