Home » Bea Cukai Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Melalui Program Pembinaan dan Sosialisasi

Bea Cukai Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Melalui Program Pembinaan dan Sosialisasi

Jakarta – Bea Cukai terus berkomitmen sebagai fasilitator perdagangan dan pendukung industri dengan aktif memberikan pembinaan kepada perusahaan terkait kewajiban yang perlu dipenuhi. Langkah ini diambil agar kegiatan bisnis perusahaan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, pada Rabu, 18/12/2024.

“Setiap unit vertikal Bea Cukai melakukan pembinaan secara rutin untuk menjaga iklim industri di wilayah kerjanya. Kegiatan ini biasanya melibatkan kunjungan langsung ke pabrik untuk memantau proses bisnis perusahaan yang bersangkutan,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Terbaru, dalam kegiatan berjudul Customs Visit Customer (CVC), Bea Cukai Bekasi melakukan kunjungan kerja ke PT Neo Platech Indonesia, sebuah perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat pada Kamis, 21 November. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan telah memanfaatkan fasilitas yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang ada.

PT Neo Platech Indonesia adalah perusahaan manufaktur yang berfokus pada produksi aksesoris peranti elektronik, khususnya televisi. Perusahaan ini termasuk dalam 5 besar perusahaan penerima fasilitas di Bea Cukai Bekasi dengan jumlah dokumen kepabeanan terbanyak, yang mencapai 31.795 dokumen pada 2024.

Lee Jumesik, pimpinan PT Neo Platech Indonesia, mengungkapkan bahwa perusahaan merasakan banyak manfaat sejak mendapatkan fasilitas kawasan berikat. “Dengan adanya fasilitas ini dari pemerintah, kami memperoleh berbagai keuntungan, seperti pembebasan atas bea masuk dan pajak impor untuk barang modal, bahan baku, dan barang penunjang dalam proses produksi,” ujar Lee.

Di saat yang sama, Bea Cukai Teluk Bayur menggelar kegiatan CVC ke PT Nusantara Beta Farma (NBF) pada Senin, 9 Desember. Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi mengenai peraturan baru mengenai fasilitas pembebasan cukai, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024.

PT NBF merupakan perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Teluk Bayur yang menggunakan fasilitas pembebasan cukai untuk etil alkohol, yang dipakai dalam produksi barang bukan kena cukai (non-BKC), seperti obat, kosmetik, bedak gatal, dan hand sanitizer. Faisal Pahmi, perwakilan dari PT NBF, menjelaskan tentang alur produksi barang hasil akhir non-BKC dalam kegiatan tersebut.

Budi menambahkan bahwa kegiatan CVC ini mencerminkan komitmen Bea Cukai untuk meningkatkan pelayanan dan menjalin kedekatan dengan pengguna jasa. “Kami berharap CVC dapat memperkuat komunikasi dan menjadi wadah bagi pengguna jasa untuk menyampaikan kendala, masukan, dan aspirasi mereka,” tutupnya.

Artikel Terkait