BPK Gelar Entry Meeting, Pemeriksaan Belanja Modal Pemkab Serang Dimulai
SERANG,– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten memulai pemeriksaan terkait belanja modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dengan menggelar Entry Meeting di Pendopo Bupati pada Senin, 14 Oktober 2024. Kegiatan ini menandai dimulainya proses pemeriksaan yang akan berlangsung selama 40 hari, hingga 4 Desember 2024.
Ari Endarto, Penanggung Jawab Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Banten, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini akan fokus pada belanja modal, terutama terkait bangunan gedung dan infrastruktur. “Pemeriksaan ini akan sangat membantu pelaporan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang, mengingat besarnya anggaran belanja modal,” ungkapnya.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan kegiatan pemeriksaan merupakan rutinitas tahunan yang diatur dalam undang-undang. Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK adalah untuk mengawali karena di Kabupaten Serang belanja modal cukup tinggi.
”Jadi dengan pemeriksaan entry meeting ini berharap bisa lebih detail lagi pemeriksaannya berkaitan dengan kualitas, kuantitas, kemudian juga dalam proses pengadaannya, pelaksanaannya dan lainnya,” ujarnya.
Tatu mengaku dengan entry meeting pemeriksaan tersebut sangatlah penting. Karena pihaknya jadi punya spare waktu lebih panjang untuk pemeriksaan lebih detail, hingga ke kualitas dan lainnya. ”Jadi tadi yang dihadirkan OPD-OPD yang memang punya belanja modal, terutama PU yang cukup banyak karena ada gedung, puspemkab, jalan, irigasi,”terangnya.
Tatu menyebutkan, untuk progres pembangunan dirinya sudah menanyakan pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang DPUPR Yadi Priyadi. Pihaknya optimistis meski masih berjalan namun aman hingga akhir tahun. ”Hingga akhir tahun Insya Allah aman sesuai target,” katanya.
Adapun untuk serapan anggaran atau pembayarannya, Tatu menyebutkan masih kecil. Namun untuk fisik masih aman, dirinya selalu meminta agar Kadis PUPR dan jajaran memantau terus pelaksanaan fisik. ”Baik dari sisi kualitas, mereka juga dari sisi waktu, kalau enggak nanti ada denda dan lainnya jadi ribet. Kalau fisik Insya Allah, pembayaran ada tahapan berikutnya karena dia harus melalui ada serah terima dulu, PHO, PHO juga harus penuhi ketentuan,”jelasnya.
Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto dan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Serang.