Bupati Serang Teken Serah Terima PSU, Pengembang Perumahan Dapat Penghargaan
SERANG, – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada Rabu, 6 November 2024, di Pendopo Bupati Serang.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan penghargaan bagi para pengembang, serta kepada DPD Real Estat Indonesia (REI) Banten dan DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Banten.
Menurut data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, terdapat 159 kompleks perumahan di wilayah Kabupaten Serang. Dari jumlah tersebut, 46 perumahan telah menyerahkan PSU kepada Pemkab, dengan rincian 34 perumahan menyerahkan PSU secara resmi dan 12 perumahan lainnya diambil alih sepihak oleh Pemkab Serang karena pengembang telah meninggalkan proyek perumahan tersebut.
“Pengambilalihan sepihak dilakukan karena pengembang sudah tidak ada atau telah lama meninggalkan area perumahan, sementara warga mendesak Pemkab untuk memperbaiki fasilitas yang rusak. Setelah PSU diserahkan, Pemda bisa memperbaiki fasilitas seperti jalan yang rusak,” ujar Ratu Tatu kepada wartawan setelah penandatanganan BAST dan pemberian piagam penghargaan kepada pengembang dan asosiasi perumahan di Kabupaten Serang.
Bupati Tatu juga menekankan pentingnya serah terima PSU karena di dalam kompleks perumahan terdapat fasilitas publik yang menjadi hak warga, seperti jalan, ruang terbuka hijau, fasilitas keagamaan, dan tempat pemakaman umum (TPU). “Jika di area perumahan tidak ada TPU, pengembang wajib menyediakan lahan pemakaman di lokasi lain,” tambahnya.
Pada hari ini, tiga pengembang menyerahkan PSU kepada Pemkab, dengan satu serah terima dilakukan sepihak yang ditandatangani oleh Camat Kramatwatu, Sri Rahayu Basuki Wati, serta kepala desa setempat. Bupati juga meminta REI dan Apersi Banten untuk memastikan pengembang menyerahkan PSU tepat waktu agar prosesnya tidak terhambat jika pengembang telah meninggalkan wilayah Kabupaten Serang.
Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana, menjelaskan bahwa pengambilalihan sepihak ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengambil alih PSU jika pengembang meninggalkan proyeknya. “Berdasarkan Perda ini, Pemda mengambil alih 12 PSU secara sepihak. Masih ada sekitar 4 perumahan yang belum melakukan serah terima,” ujarnya.
Terkait penyediaan TPU di perumahan, Okeu menyampaikan bahwa Pemkab Serang menargetkan untuk memfasilitasi kebutuhan pengembang yang terkendala dalam pembebasan lahan atau administrasi terkait TPU mulai tahun depan. “Kami akan membantu pengembang menyelesaikan masalah lahan TPU agar kebutuhan fasilitas ini segera terpenuhi,” ucapnya.
Acara serah terima ini turut dihadiri oleh para pengurus DPD REI dan Apersi Banten, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang, serta puluhan pengembang perumahan di Kabupaten Serang.