BARRU – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Barru mencatat sebanyak 415 pelanggaran lalu lintas selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025. Operasi yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas ini juga menjadi upaya untuk menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Kabupaten Barru.

Dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 317 pengendara dikenakan sanksi tilang, baik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun secara manual. Sementara itu, 98 pelanggar lainnya diberikan teguran simpatik atas pelanggaran ringan yang tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Menurut data Satlantas Polres Barru, pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta kendaraan yang tidak dilengkapi spion.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Barru, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, S.H, dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (23/07/2025), menegaskan bahwa tindakan penindakan tetap dilakukan secara humanis namun tegas, terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami menekankan pendekatan persuasif kepada pengendara, namun bagi pelanggaran berat tetap diberi tindakan tegas sesuai aturan,” ujar Kasat Lantas.

Selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Barru juga tetap mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat. Kegiatan penyuluhan dilaksanakan di sekolah-sekolah dan berbagai lokasi umum, disertai pembagian brosur keselamatan berkendara untuk menumbuhkan kesadaran sejak dini.

Operasi Patuh Pallawa 2025 dijadwalkan berlangsung hingga 27 Juli 2025 dan akan terus menyasar berbagai titik rawan pelanggaran lalu lintas yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Barru.