PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akhirnya buka suara soal kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Langkah ini ditempuh usai muncul ancaman penutupan TPA Bangkonol oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
TPA Bangkonol yang berlokasi di Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, dinilai melanggar ketentuan karena masih menggunakan metode open dumping atau penimbunan sampah terbuka, yang sudah dilarang pemerintah pusat.
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, membenarkan bahwa KLHK telah memberikan peringatan resmi kepada Pemkab dan memberi tenggat waktu 180 hari untuk mengubah sistem pembuangan menjadi sanitary landfill (lahan urug saniter) yang lebih ramah lingkungan.
“TPA Bangkonol sudah beroperasi 13 tahun dan menumpuk jadi ‘gunung sampah’. KLHK melarang sistem open dumping dan meminta segera diganti dengan sanitary landfill. Kalau tidak dilaksanakan, TPA bisa ditutup total,” tegas Iing, Senin (28/7/2025).
Iing menyebut pembangunan sistem sanitary landfill membutuhkan biaya besar, baik dari sisi investasi maupun operasional. Karena itu, kerja sama lintas daerah menjadi solusi cepat dan konkret.
“Solusi terbaiknya kerja sama dengan Pemkot Tangsel. Dengan begitu, kita bisa bangun fasilitas pengolahan sampah yang modern dan memenuhi standar,” tambahnya.
Pemkot Tangsel menyepakati skema bantuan keuangan sebesar Rp40 miliar, yang akan disalurkan secara bertahap, “Tahap pertama Rp20 miliar pada 2025, Rp15 miliar pada 2026, dan sisanya Rp5 miliar pada 2027,” ungkapnya.
Menurut Iing, dana tersebut akan digunakan sepenuhnya untuk perbaikan infrastruktur dan pembenahan sistem TPA Bangkonol.
Iing juga mengingatkan, jika peringatan KLHK diabaikan, maka sanksi hukum bisa dikenakan kepada pejabat terkait, termasuk Kepala DLH Pandeglang.
“Ini bukan lagi pilihan, tapi kewajiban. Kalau tidak dilaksanakan, ada konsekuensi hukum,” tandasnya.
