Derita dari Kawasan Industri Bantaeng, PT. Huadi Wuzhou Nickel Industry Kembali Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng,diksiber.id–Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diinformasikan pada Januari 2025 bukanlah kabar terakhir. Kembali, 15 orang kehilangan pekerjaan. Mereka merupakan buruh dari perusahaan nikel PT. Huadi Wuzhou Nickel Industry, perusahaan satu grup dengan Huadi.

Saya merasa dirugikan oleh PHK yang dilakukan oleh perusahaan. Saya sudah bekerja tiga tahun setengah dan merasa masih ingin bekerja karena masih banyak tanggungan yang perlu saya bayarkan,”_ Muhammad Awaluddin karyawan PT. Wuzhou Nickel Industry.

Sebelumnya, pada tahun 2024 hingga 2025, PT. Huadi Group Bantaeng telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap. Pada akhir Desember 2024, sebanyak 19 buruh mengalami PHK, disusul awal Januari 2025 sebanyak 15 buruh. Kemudian, Gelombang PHK terus berlanjut hingga awal Maret 2025, dengan tambahan 24 buruh yang diputus kontraknya. Dan baru-baru ini pada bulan April 2025 terdapat 15 pekerja yang kembali di PHK hingga total 73 buruh yang terkena PHK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan mengenai pemutusan hubungan kerja tentu sangat dirasakan oleh para buruh yang menggantungkan mata pencaharian mereka sebagai pekerja di perusahaan. Namun, aktivitas padat pekerjaan mereka seringkali berbanding terbalik dengan upah yang jauh dari kata layak.

Buruh seringkali diminta lembur tanpa kontrak yang jelas dan pengabaian upah lembur sebagai hak dikesampingkan oleh perusahaan.

Keputusan pemutusan hubungan kerja harus menjadi pilihan terakhir yang dilakukan oleh Perusahaan. Merujuk pada aturan perundang-undangan, Perusahaan bersama dengan pekerja, wajib untuk mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja,”_ ujar Hasbi Assidiq, Koordinator Bidang Ekosob LBH Makassar.

Selain itu cukup pelik jika melihat skema jam kerja di Perusahaan. Buruh tidak diberi pilihan, diminta untuk bekerja melebihi jam kerja yang tertuang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Buruh bekerja dengan sistem shift 12 jam kerja, seharinya, dalam seminggu pekerja bisa masuk 5 kali shift dengan jam kerja mencapai 60 jam dalam seminggu.

Merujuk pada aturan, jam kerja normal dibatasi hanya 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Sehingga kelebihan jam kerja 4 jam sehari dan 20 jam selama seminggu harus dikategorikan sebagai lembur dan mendapat skema upah lembur sesuai dengan aturan.

Berita Terkait

Meriahkan Nonton Bareng Film “GAZA 3” dan Lomba Mewarnai, Ajak Anak-Anak Belajar Kepedulian dan Kemanusiaan
Anggota DPRD Makassar Minta Pemerintah Kota Segera Terbitkan Perwali Baca Tulis Al-Quran
Hebohkan Outlet Mie Gacoan seluruh di Sulsel, Satu Terancam segera Ditutup karena Masalah Izin
DPRD Makassar Bersama HMI Sidak Gelanggang Olahraga Tanpa Izin Dilantai 14 Salah Satu Mall Terbesar
SMAIT Darul Fikri Makassar Gelar Penilaian Akhir Semester 2 T.P 2024-2025
Koalisi Relawan Nasional Soroti Diduga Tambang Nikel Ilegal di Kawasan Konservasi Raja Ampat
Kebakaran Rumah Warga di Jl Urip Lr 1 Karuwisi Utara Makassar, Api Berhasil Dipadamkan
BEM Nusantara DKI Jakarta Desak Komisi XII DPR RI Panggil Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM Terkait Kerusakan Raja Ampat

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 06:18

Meriahkan Nonton Bareng Film “GAZA 3” dan Lomba Mewarnai, Ajak Anak-Anak Belajar Kepedulian dan Kemanusiaan

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:11

Anggota DPRD Makassar Minta Pemerintah Kota Segera Terbitkan Perwali Baca Tulis Al-Quran

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:47

Hebohkan Outlet Mie Gacoan seluruh di Sulsel, Satu Terancam segera Ditutup karena Masalah Izin

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:01

DPRD Makassar Bersama HMI Sidak Gelanggang Olahraga Tanpa Izin Dilantai 14 Salah Satu Mall Terbesar

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:48

SMAIT Darul Fikri Makassar Gelar Penilaian Akhir Semester 2 T.P 2024-2025

Senin, 9 Juni 2025 - 21:22

Koalisi Relawan Nasional Soroti Diduga Tambang Nikel Ilegal di Kawasan Konservasi Raja Ampat

Senin, 9 Juni 2025 - 07:20

Kebakaran Rumah Warga di Jl Urip Lr 1 Karuwisi Utara Makassar, Api Berhasil Dipadamkan

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:41

BEM Nusantara DKI Jakarta Desak Komisi XII DPR RI Panggil Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM Terkait Kerusakan Raja Ampat

Berita Terbaru