JAKARTA — Dewan Pers menegaskan bahwa dugaan tindakan penghalangan penyidikan yang menjerat Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, tidak terkait dengan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Penilaian ini disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam keterangan tertulis, pada Jumat 8 Mei 2025, menyusul penetapan Tian sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka pada 22 April 2025 dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah dan importasi gula. Ia diduga melakukan permufakatan jahat untuk menghalangi proses hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Pers telah mengumpulkan dokumen dan melakukan klarifikasi kepada manajemen JakTV dan Kejaksaan Agung, serta dua kali mengundang Tian untuk memberikan keterangan, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Dalam klarifikasinya, manajemen JakTV menjelaskan bahwa terdapat kerja sama dengan pihak luar (Mitra Justitia) berupa paket program seminar senilai Rp484 juta yang ditayangkan di JakTV. Konten dan narasumber sepenuhnya disusun oleh pihak klien, dan peliputan dilakukan tanpa melibatkan mekanisme redaksi. Dana kerja sama tersebut diterima oleh JakTV secara tunai dan transfer dari Tian Bahtiar serta pihak klien.
JakTV juga mengonfirmasi bahwa Tian telah diberhentikan dari jabatannya berdasarkan keputusan pemegang saham pada 23 April 2025. Selain sebagai Direktur Pemberitaan, Tian juga merangkap peran sebagai tenaga pemasaran.
Kejaksaan Agung dalam klarifikasinya menyebut bahwa tindakan Tian Bahtiar termasuk membuat berita pesanan dan membayar buzzer, merupakan bagian dari pemufakatan jahat. Namun, dokumen dan bukti tayangan JakTV tidak diberikan kepada Dewan Pers karena menjadi materi pembuktian dalam persidangan.
Dewan Pers menyimpulkan:
- Tidak ditemukan bukti bahwa tindakan Tian terkait dengan pelaksanaan kerja jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik.
- Materi publikasi yang menjadi objek perkara berasal dari kerja sama di luar sistem redaksi dan bukan produk jurnalistik murni.
- Tindakan Tian bersifat pribadi dan tidak mencerminkan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Dewan Pers menegaskan pentingnya pembedaan antara produk jurnalistik yang sah dan aktivitas media yang disusupi kepentingan di luar etika profesi. Kasus ini, menurut Dewan Pers, menjadi pengingat agar setiap lembaga pers menjaga integritas dan mekanisme redaksional sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.