Diduga Melanggar Perda dan Biang Macet, Pihak Satpol PP Diminta Tindak Tegas Pasar Situ Ciherang

Instagram

SERANG, – Lambatnya penindakan yang dilakukan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kabupaten Serang dikeluhkan warga dan pengguna jalan.

Meski pernah dibongkar namun para pedagang membandel dengan kembalinya pedagang berjualan di dekat situ Ciherang hingga memakan badan jalan sehingga mengakibatkan macet yang luar biasa.

Baca juga:

Seperti yang dirasakan Achmad (45) pengendara yang selalu melintasi jalan di samping situ Ciherang mengeluhkan macet, terlebih di jam pagi, dimana jam nya para pekerja yang akan berangkat kerja dan warga sibuk beraktivitas.

“Pedagang disekitar situ Ciherang sekarang mulai marak, dulu tahun 2022 dan Juli 2024 kemarin pernah dibongkar tapi sekarang kembali membandel, mendirikan bangunan dagangnya lagi, hingga menjadi biang kemacetan di lokasi itu,” ujar Achmad.

Berharap kepada bupati yang baru dapat menginstruksikan bawahannya dalam hal ini satpol PP kabupaten Serang untuk menindak dan menertibkan pedagang liar.

“Bukan hanya saya pribadi, tapi juga pengguna jalan lainnya yang selalu melintasi jalan tersebut, berharap kepada bupati yang baru untuk menginstruksikan bawahannya dalam hal ini satpol PP kabupaten Serang untuk turun langsung melihat kondisinya seperti apa, sekarang pedagang semakin banyak dan kumuh perlu ditertibkan kembali, karena menjadi biang kemacetan, ” Harapnya.

Pihak satpol PP kabupaten Serang sempat di mintai konfirmasinya lewat pesan singkat (Jum’at, 29/11/2024) terkait pedagang liar yang kembali marak berjualan menggunakan badan jalan, namun belum ada tanggapan.

Perlu diketahui, pedagang liar tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat karena berjualan di badan jalan.

Instagram

Artikel Terkait