Diduga Serobot Tanah Warga, Perumda Tirta Al Bantani Disomasi
SERANG, — Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Al Bantani Diduga menyerobot tanah milik M. Said warga Kampung Lamujan Kecamatan Mancak Kabupaten Serang Banten.
Lahan miliknya tersebut yang berlokasi di Cilamujan, telah dijadikan tempat bangunan penampungan air oleh pihak Perusahaan Daerah milik Pemkab Serang sejak tahun 1986 hingga saat ini.
“Kalau dihitung sejak tahun tersebut sudah hampir 37 tahun digarap oleh Perumda tanpa ada kompensasi apapun. Padahal tanah itu sah milik klien kami,” ungkap Cecep Syaepudin SH selaku Kuasa Hukum M.Said. Pada Senin (24/7/2923).
Ditegaskan Cecep, bukti kepemilikan yang dimiliki klien kami itu berupa Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Nomor 934/2022 yang diterbitkan PPAT Kecamatan Mancak.
“Jadi, klien kami itu belum pernah memperjualbelikan lahan tanah kepada pihak manapun, termasuk pada pihak perumda tirta Al Bantani,” Tegas Cecep.
Oleh karena itu, kami melayangkan somasi terhadap Direktur Perumda dan pihak terkait untuk segera membayar ganti rugi lahan tanah yang sudah dikuasi Pemkab Serang.
“Mengenai harganya silahkan di negosiasikan dengan klien kami,” ujar cecep.
Menurutnya, upaya yang ditempuhnya saat ini masih secara non litigasi(di luar pengadilan) artinya kami masih menunggu itikad baik dari pihak Perumda Tirta Al Bantani. Namun, jika pihak Perumda tidak mau! Tentunya kami akan tempuh upaya peradilan baik pidana maupun perdata.
Sementara itu Pihak Direktur PT. Tirta Al Bantani Eli Mulyadi saat di hubungi melalui pesan WhatsApp menyampaikan, untuk datanya sudah di rapatkan, bisa koordinasi dengan bagian Legal perusahaan Pampang.