Diduga Tak Netral, Empat Sekdes dan Satu Pendamping Desa di Cikedal Dilaporkan ke Bawaslu Pandeglang
PANDEGLANG,– Foto yang menunjukkan Calon Bupati Pandeglang Fitron Nur Ikhsan bersama empat Sekretaris Desa (Sekdes) dan satu Pendamping Desa di Kecamatan Cikedal memicu laporan ke Bawaslu Pandeglang oleh Relawan Pergerakan Sahabat Iing (PSI), Senin (11/11/2024). Para perangkat desa ini diduga terlibat dalam aktivitas yang melanggar aturan netralitas ASN dan perangkat desa dalam pemilu.
Empat Sekdes yang dilaporkan adalah Sekdes Dahu Zaenal Apipin, Sekdes Cipicung Nana Supriadi Hidayat, Sekdes Padahayu Deni, Sekdes Cening Tb. Heryana, dan Pendamping Desa Kecamatan Cikedal Wildan.
Sekretaris Relawan PSI, Ari Supriadi, menyatakan kedatangan mereka ke Bawaslu Pandeglang bertujuan melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Calon Bupati nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan.
“Kami memiliki bukti foto yang menunjukkan empat Sekdes dan satu Pendamping Desa berfoto bersama Fitron, sambil mengacungkan satu jari yang merepresentasikan nomor urut 1, usai acara debat di Jakarta,” ujar Ari pada Senin (11/11/2024).
Laporan ini diharapkan dapat diterima dan diproses oleh Bawaslu Pandeglang. “Kami harap laporan ini diregister dan ditindaklanjuti sesuai aduan. Terlapor dalam hal ini adalah calon, serta para perangkat desa yang terlibat. Kami melampirkan satu foto sebagai bukti,” jelasnya.
Wakil Ketua PSI, Mukhlas, menambahkan bahwa berdasarkan kajian, tindakan para perangkat desa ini melanggar beberapa regulasi, termasuk UU Pemilu, UU Desa, dan PKPU Nomor 13.
“UU Desa melarang perangkat desa berpartisipasi dalam kampanye politik baik itu untuk pileg, pilpres, maupun pilkada. Dari kajian kami, aksi tersebut merupakan dugaan pelanggaran karena mereka turut aktif dalam kegiatan politik pilkada, tidak hanya berfoto tetapi juga mengacungkan simbol satu jari yang diasosiasikan dengan nomor urut paslon,” jelas Mukhlas.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, mengonfirmasi telah menerima laporan terkait dugaan ketidaknetralan perangkat desa.
“Kami sudah menerima laporan mengenai ketidaknetralan perangkat desa dalam kaitannya dengan foto bersama Paslon nomor urut 1,” ujarnya.
Didin memastikan bahwa Bawaslu Pandeglang akan menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan yang berlaku. “Sesuai Perbawaslu nomor 9 tentang pelanggaran, kami punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal terhadap laporan ini. Kajian awal ini menentukan apakah syarat formil dan materil laporan terpenuhi. Jika tidak terpenuhi, tentu akan ada permintaan perbaikan,” pungkasnya.