DPRD Makassar Bersama HMI Sidak Gelanggang Olahraga Tanpa Izin Dilantai 14 Salah Satu Mall Terbesar

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Komisi C DPRD Kota Makassar bersama Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum Universitas Muslim Indonesia melakukan inspeksi mendadak terhadap pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di atas area parkiran Mall Panakkukang, 11 Juni 2025.

Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Aswar Rasmin, didampingi anggota lintas fraksi, serta perwakilan dari dinas penataan ruang, dinas DPMPTSP, dan dinas perhubungan.

Turut hadir Ketua Umum HMI Hukum UMI, Syarif, menegaskan bahwa sidak merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan advokasi yang telah dilakukan pihaknya sejak awal proyek tersebut mencuat ke publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

manajemen Mall Panakkukang tidak dapat memperlihatkan satu pun dokumen izin resmi

“Kami sejak awal telah menduga bahwa pembangunan ini bermasalah secara hukum. Pihak PT Margamas Indah Development selaku pengelola Mall Panakkukang tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan atau legalitas proyek pembangunan parkiran dan GOR ini,” tegas Syarif.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya perubahan desain konstruksi dari rencana awal. Area yang semestinya difungsikan sebagai parkiran, kini justru dibangun GOR berkapasitas 6.000 orang di atas lantai 14 gedung tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, baik dari segi teknis bangunan maupun keselamatan publik.

Lebih mengejutkan, pihak manajemen Mall Panakkukang tidak dapat memperlihatkan satu pun dokumen izin resmi saat dilakukan sidak oleh Komisi C dan tim terkait.

“Atas dasar temuan tersebut, kami telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi C untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil manajemen Mall Panakkukang serta instansi terkait. Kami akan mendorong agar Komisi C segera mengeluarkan rekomendasi penghentian seluruh aktivitas pembangunan dan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan,” tegas Syarif.

Ia menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa Kota Makassar tidak boleh memberi ruang bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum.

“Tidak boleh ada toleransi bagi pengusaha yang sewenang-wenang membangun tanpa izin. Pemkot Makassar harus tegas menindak pembangunan liar dan pengusaha yang tidak patuh hukum,” pungkas Syarif.

Berita Terkait

Wabup Iing Ajak Masyarakat Aktif Sosialisasikan Pencegahan Kebakaran
Bupati Dewi Setiani Serahkan 115 Sertifikat Tanah Program PTSL di Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu
Pengurus DPW PKDP Banten Akan Dilantik, Menteri PDT dan Wagub Banten Hadir
Bupati Dewi Setiani Tinjau Lahan Sekolah Rakyat di Kampung Cente, Desa Mendung
Tokoh Masyarakat Antusias Dukung Pembangunan RSUD Banten di Cibaliung
Asep Rahmat Ditunjuk Plh Sekda oleh Bupati Pandeglang
Rumah Bu Aminah di Ciracas Ludes Terbakar Akibat Korsleting HP, Warga Galang Bantuan
Wujud Sinergitas, Danlanal Dabo Singkep Kunjungan Kerja ke Kajari Kabupaten Lingga

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:02

Wabup Iing Ajak Masyarakat Aktif Sosialisasikan Pencegahan Kebakaran

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:51

Bupati Dewi Setiani Serahkan 115 Sertifikat Tanah Program PTSL di Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:41

Pengurus DPW PKDP Banten Akan Dilantik, Menteri PDT dan Wagub Banten Hadir

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:22

Bupati Dewi Setiani Tinjau Lahan Sekolah Rakyat di Kampung Cente, Desa Mendung

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:50

Asep Rahmat Ditunjuk Plh Sekda oleh Bupati Pandeglang

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:18

Rumah Bu Aminah di Ciracas Ludes Terbakar Akibat Korsleting HP, Warga Galang Bantuan

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:03

Wujud Sinergitas, Danlanal Dabo Singkep Kunjungan Kerja ke Kajari Kabupaten Lingga

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:55

GIAT MANAJEMEN JUMAT BERSIH BATALYON A PELOPOR WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSIH DAN SEHAT

Berita Terbaru