Home » DPRKP Kabupaten Serang Targetkan Pembangunan 1.000 Unit Rutilahu pada 2025

DPRKP Kabupaten Serang Targetkan Pembangunan 1.000 Unit Rutilahu pada 2025

SERANG,– Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang menargetkan pembangunan 1.000 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) pada tahun 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya mengatasi 8.196 unit Rutilahu yang masih tersisa di wilayah Kabupaten Serang.  

Pembangunan rumah tersebut akan didanai melalui berbagai sumber, termasuk APBD Kabupaten Serang, APBD Provinsi Banten, APBN, Baznas Kabupaten Serang, serta CSR Bank BJB KCK Banten.  

“Jika dari berbagai sumber anggaran bisa mencapai 1.000 unit, itu harapan kami. Dengan demikian, progres perbaikan Rutilahu di Kabupaten Serang semakin terlihat,” ujar Kepala Bidang Perumahan DPRKP Kabupaten Serang, Deni Hartono, dalam keterangannya yang dirilis oleh Diskominfo Kabupaten Serang, Kamis (30/1/2025).  

Deni menjelaskan bahwa berdasarkan data terbaru, 8.196 unit Rutilahu telah masuk dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Serang dan menjadi bagian dari program Satu Data Rutilahu (Sadar). Dengan adanya sistem ini, seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan Rutilahu—baik DPRKP, Baznas, CSR Bank BJB, Pemerintah Provinsi Banten, maupun Pemerintah Pusat—akan menggunakan data yang sama untuk pelaksanaan program perbaikan.  

“Ke depan, semua pengampu program Rutilahu, termasuk DPRKP, Baznas, CSR, serta pemerintah provinsi dan pusat, akan menggunakan Satu Data Rutilahu sebagai acuan. Beberapa pihak seperti Bank BJB, Baznas, dan Pemprov Banten juga telah melakukan MoU dengan kami untuk memastikan penanganan berbasis data yang lebih akurat,” jelasnya.  

Pada tahun 2025, sebanyak 200 unit Rutilahu akan dibangun melalui APBD Kabupaten Serang, dengan alokasi Rp 25 juta per unit. Program ini akan tersebar di 29 kecamatan di Kabupaten Serang.  

“Kami berharap, dengan tambahan anggaran dari sumber lain, jumlah rumah yang dibangun bisa mencapai minimal 1.000 unit tahun ini. Sebab, jika hanya mengandalkan APBD, jumlahnya sangat terbatas,” tambah Deni.  

Sebagai bentuk inovasi, DPRKP Kabupaten Serang meluncurkan Aplikasi Digital Monitoring (Digimon) Rutilahu, yang memungkinkan pengajuan perbaikan Rutilahu dilakukan secara digital.  

“Kami menyediakan dashboard yang bisa diakses oleh semua pihak. Usulan perbaikan kini tidak lagi dalam bentuk proposal fisik, tetapi melalui aplikasi Digimon, seperti konsep Serang Open. Setiap desa akan memiliki akun sendiri agar bisa mengakses dan mengajukan permohonan,” ungkapnya.  

Digimon adalah aplikasi berbasis teknologi digital yang dirancang untuk memantau dan mengelola program perumahan serta kawasan permukiman secara lebih efektif. Aplikasi ini mencakup berbagai informasi terkait Perumahan, RTLH, Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU), serta Kawasan Kumuh.  

Melalui Digimon, pemerintah dapat mengelola data secara real-time, mendukung perencanaan strategis, mempermudah koordinasi antar-lembaga, serta memantau progres pembangunan perumahan dan permukiman di Kabupaten Serang.  

Dengan langkah ini, DPRKP Kabupaten Serang berharap dapat mempercepat penyelesaian masalah Rutilahu dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui hunian yang lebih layak.