DPUPR Gandeng Polres Serang Teken PKS SPAM di 24 Desa

SERANG – Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap air bersih, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang bersama Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari 24 desa penerima bantuan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pelaksanaan program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Penandatanganan dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, di Aula Tb. Suwandi, dan juga turut melibatkan Kepolisian Resor (Polres) Serang Kabupaten sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan pencegahan penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Kepala Bidang Sanitasi dan Air Minum DPUPR Kabupaten Serang, Muhammad Ronny Natadipraja, menjelaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Air Minum dan SPAM dari APBD Tahun Anggaran 2025.

“Total ada 24 desa yang menerima bantuan, terdiri dari 21 desa melalui program DAK dan 3 desa melalui APBD,” kata Ronny.

Acara penandatanganan turut dihadiri Kepala Desa, Ketua Pokmas, dan Bendahara Pokmas dari masing-masing desa penerima. Ketiganya dianggap berperan penting dalam memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan.

“Dengan selesainya proses PKS, diharapkan Pokmas dapat segera memulai tahapan pelaksanaan kegiatan di lapangan,” tambahnya.

Untuk mendorong pelaksanaan program yang transparan dan bebas dari penyimpangan, DPUPR Kabupaten Serang secara proaktif menggandeng Polres Serang Kabupaten guna memberikan pendampingan dan edukasi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

“Langkah ini merupakan upaya preventif agar pelaksanaan program swakelola oleh Pokmas berjalan lancar, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” tegas Ronny.

Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan ketersediaan air bersih di desa, namun juga menjadi contoh praktik baik dalam tata kelola dana bantuan pemerintah yang transparan dan partisipatif.