Drama Lahan Parkir di Green Village: PT ANK Gugat PT JPM dan Paguyuban ke Polisi

Tangerang – Konflik lahan parkir di Perumahan Green Village, Kota Tangerang, memanas. PT Antar Nusa Katulistiwa (PT ANK) menggugat PT JPM dan Paguyuban Green Village ke polisi dengan tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemutusan kontrak sepihak. Drama ini memicu perhatian luas dan menjadi topik hangat di kalangan warga serta pengamat hukum.

Kisruh ini mencapai puncaknya ketika PT ANK resmi melaporkan PT JPM dan Paguyuban Green Village ke Polres Metro Tangerang Kota pada 7 Januari 2025. Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/25/1/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA ini mencakup tuduhan serius yang bisa berujung pada hukuman berat.

Akhmad Suhardi, SH, MH, kuasa hukum PT ANK, menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan tinggal diam. Hak-hak klien kami telah dilanggar secara terang-terangan,” ujar Akhmad dengan tegas.

Masalah ini bermula saat PT JPM tiba-tiba memutus kontrak pengelolaan lahan parkir yang seharusnya berlaku hingga 2027. PT ANK, yang merasa dirugikan hingga Rp 1,6 miliar, menganggap pemutusan kontrak ini sebagai tindakan sepihak tanpa dasar hukum.

“Kami telah mematuhi semua perjanjian dalam kontrak. Tindakan PT JPM ini jelas melanggar hukum dan merugikan kami secara finansial dan reputasi,” kata Kartino SE, SH, Direktur Utama PT ANK.

PT ANK menjerat PT JPM dan Paguyuban Green Village dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Mereka juga menuntut Paguyuban untuk bertanggung jawab atas kekacauan ini.

Drama ini menjadi sorotan publik, dengan warga Green Village merasa resah atas dampak konflik ini pada fasilitas umum mereka. Seorang tokoh masyarakat, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, “Ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal kepercayaan. Kami berharap keadilan ditegakkan.”

Para pengamat hukum juga menilai kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa serupa di masa depan.

PT ANK berharap jalur hukum dapat memberikan keadilan yang mereka cari. Namun, apakah ini akan menjadi akhir dari drama lahan parkir di Green Village atau justru membuka babak baru yang lebih panas? Warga dan pengamat hukum menunggu dengan penuh antusiasme.