Dua Pelaku Curanmor di Bekasi Dibekuk, Beraksi di Tiga Lokasi

Bekasi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Bekasi Barat. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasi Humas AKP Suparyono, S.H., pada Selasa (4/2/2025).
Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dari salah satu lokasi pencurian. Dari penyelidikan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Ranmor Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKP Arfa, berhasil menangkap tersangka Y.P.P. (21) di Karawang. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian meringkus M.A.S. (24) di wilayah Bekasi Barat.
Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara sederhana namun efektif. Mereka terlebih dahulu mengamati situasi di lokasi yang menjadi target. Saat kondisi dianggap aman, Y.P.P. menggunakan kunci T untuk membobol kunci stang motor korban, lalu dengan cepat membawa kabur kendaraan tersebut.
Salah satu aksi mereka terjadi pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 21.26 WIB. Mereka duduk di sebuah warung Indomie di Jalan Bintara 9, Bekasi Barat, berpura-pura nongkrong sambil memperhatikan kendaraan di sekitar. Begitu situasi kondusif, mereka langsung melancarkan aksinya, membawa kabur motor Honda Beat merah putih bernomor polisi B 4432 KPL.
Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian di beberapa lokasi lainnya: Warung Indomie Bintara, Bekasi Barat (23 Januari 2025)
Kampung Pengasinan, Bekasi Barat (16 Januari 2025)
Area Parkir Kantor Kelurahan Bintara, Bekasi Barat (12 Desember 2024)
“Hasil dari mencuri kendaraan bermotor ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Motor curian dijual dengan harga sekitar Rp 2.500.000 hingga Rp 3.000.000,” ungkap Kompol Binsar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan saat beraksi:
1 buah kunci T
3 mata kunci T
1 jaket hitam yang digunakan saat mencuri
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraannya, terutama di lokasi-lokasi yang minim pengawasan. Polisi juga mengimbau warga untuk menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman guna menghindari aksi kejahatan serupa.