
Barru, Sulawesi selatan — Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Barru yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (3/7/2025).
Kedua Ranperda yang disahkan yakni:
1. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barru Tahun 2025–2029.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan naskah keputusan bersama antara Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, SH., M.Si., dan Ketua DPRD Barru, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Ina menyampaikan bahwa dua regulasi penting ini menjadi tonggak dalam reformasi birokrasi dan penataan arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.
“Insya Allah, kedua regulasi ini akan menjadi dasar hukum dalam bentuk Peraturan Daerah untuk perubahan Barru yang semakin tertata,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa perubahan struktur perangkat daerah merupakan penyesuaian atas regulasi pusat, visi-misi kepala daerah, serta karakteristik dan kebutuhan lokal.
Tujuh perangkat daerah yang mengalami perubahan, penggabungan, atau pembentukan baru di antaranya:
-Bappelitbangda menjadi Bapperida
-Dinas Koperasi dan UKM dipisah dari urusan Perdagangan.
-Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja.
-Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dimekarkan menjadi dua.
-Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
-Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
-Dinas PMD-P3A dan KB dirampingkan menjadi Dinas PMD dan KB.
-Dinas Sosial diperluas menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Perubahan ini memastikan tupoksi dan urusan masing-masing perangkat daerah menjadi tepat fungsi, tepat ukuran, dan pemerataan beban kerja,” jelasnya.

Sementara itu, terkait Ranperda RPJMD 2025–2029 yang turut disahkan, Bupati menyebutkan dokumen tersebut akan menjadi panduan strategis pembangunan daerah.
RPJMD ini disusun untuk mewujudkan Visi Barru: Berkeadilan, Maju Berkelanjutan, dan Sejahtera Lebih Cepat melalui lima misi strategis dan program prioritas yang terukur dan berorientasi pada kebutuhan rakyat.
Bupati Andi Ina juga menekankan pentingnya dukungan lintas sektor, terutama dari DPRD, untuk menyukseskan implementasi RPJMD, apalagi di tengah tantangan fiskal akibat sentralisasi anggaran.
“Kami sangat mengharapkan kemitraan dan sinergi dengan DPRD. Tanpa dukungan legislatif, langkah-langkah inovatif kita tidak akan optimal,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa arah pembangunan Kabupaten Barru akan terus berlandaskan pada tata kelola pemerintahan yang akuntabel, pelayanan publik berbasis data, serta nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat.
Usai pengesahan dua Perda tersebut, agenda dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD Tingkat I mengenai Penyerahan dan Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2024.
Turut hadir dalam kegiatan ini:
Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Barru, Unsur Forkopimda, Wakil Ketua Pengadilan Agama, Pj. Sekretaris Daerah Barru, Plh. Sekretaris DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, dan Pimpinan OPD, Para Camat, Lurah, dan Kepala Desa, Tenaga Ahli DPRD, insan pers, LSM, dan undangan lainnya