Bekasi – Pemerintah Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sedang menjadi sorotan publik. Dua orang yang berperan penting dalam pemerintahan desa tersebut, yakni Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes), diduga jarang masuk kantor. Ternyata, Sekdes mengisyaratkan adanya pekerjaan tambahan di salah satu perusahaan swasta di wilayah Bekasi, sementara Kades dikabarkan lebih sering berada di rumah, Kamis 19/12/2024.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa adanya indikasi korupsi terkait Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Setia Mulya. Jaringan masuk kantor yang minim dari Kades Setia Mulya, H. Ahmadi, dan Sekdes Ricky Nursan, menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan dana desa, terutama dalam tiga tahun anggaran terakhir, yaitu 2021 hingga 2023.

Dian Surahman dari LSM BALADAYA mengungkapkan data yang diterima langsung dari Kementerian Desa, mengenai alokasi dana Desa Setia Mulya. Rincian anggaran menunjukkan tahun 2021 sebesar Rp 1.716.366.000, tahun 2022 sebesar Rp 1.045.671.000, dan tahun 2023 sebesar Rp 1.457.330.000. Total keseluruhan dalam tiga tahun tersebut mencapai Rp 4.219.367.000 (empat miliar dua ratus sembilan belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

Kurangnya transparansi dan minimnya pengumuman informasi publik, seperti papan informasi anggaran, menjadi perhatian serius. Seruan untuk pimpinan Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) pun mengemuka agar segera melakukan pemeriksaan mendalam terkait pengelolaan dana di Desa Setia Mulya, menanggapi dugaan yang mencuat ini. Kinerja Kades dan Sekdes, yang dinilai tidak optimal, dianggap berpotensi menciptakan celah bagi praktik korupsi di tingkat desa.