Dugaan Pembangunan Kantor Balai Pengamanan Penegakan Hukum lingkugan Hidup dan Kehutanan Langgar K3

diksibersulawesi, Labuang Bajo – Proyek pembangunan gedung baru Pusat Komando Kerusakan Lingkungan Hidup milik Kementrian Kementrian Lingkingan Hidup, dibawah Ditjen penegakan hukum lingkungan tuai polemik pasalnya berdasarkan investigasi yang dilakukan salah satu organisasi Mahasiswa FORMASI ditemukan banyak kejanggalan.

Dalam konfrensi pers yang diadakan di salah satu cafe di jalan kumala, ketua Formasi sulsel Agung Setyawan mengungkapkan beberapa temuan dari hasil investigasi yang telah di lakukan timnya, 24/12/2024.

Papan bicara pusat komando kerusakan lingkungan yang berlokasi di jalan soekarno hatta, kampung cempa, kecamatan komodo, kabupaten manggarai barat, propinsi nusa tenggara timur.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan sebelumnya, ketua formasi,Agung Setiawan mengungkapkan terdapat banyak kejanggalan dalam proses pembangunan gedung baru milik kementrian Lingkungan hidup ini. Gedung baru tersebut merupakan pusat komando kerusakan lingkungan yang berlokasi di jalan soekarno hatta, kampung cempa, kecamatan komodo, kabupaten manggarai barat, propinsi nusa tenggara timur.

Salah satu kejanggalan yang ditemukan antara lain banyak pekerja proyek sama sekali tidak menggunakan APD (Alat Pengaman Diri) , padahal dalam kerangka acuan kerja (KAK) sudah jelas telah dianggarkan dan seharusnya pihak K3 wajib menerapkan aturan tersebut,”Ungkap Agung.

Proyek yang menelan anggaran Rp. 9.375.000.000 ini dikerjakan oleh CV Tiqa Cemerlang dengan masa pengerjaan selama 201 hari dengan nomor kontrak SPMK.23/BPPHLHK-II/PPK/06/2024. Menurut Agung,” Pengawasan K3 tidak berjalan, banyak pekerja proyek tidak menggunakan APD sama sekali padahal ini di area berbahaya dan penuh resiko apabila terjatuh atau terkena material bahkan pengawas proyek beberapa kali di hendak ditemui selalu tidak berada di lokasi proyek,” tambahnya.

Dalam pasal 86 dan 87 Undang undang ketenagakerjaan menyebutkan, pada pasal 86 bahwa setiap pekerja / buruh mempunyai hak untuk memperoleh hak atas perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Pasal 87 berbunyi setiap perusaahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan kerja

Proyek Gedung Milik Kementrian lingkungan hidup ini diharapkan dapat dikerjakan semaksimal mungkin dan sesuai dengan waktunya, kontraktor sebagai pelaksana dapat menjalankan aturan aturan sesuai yang tertera di kerangka acuan kerja yang telah di tanda tangani,mengingat anggaran yang digelontorkan pemerintah cukup besar.

Dikutip dari portal kementrian lingkungan hidup,Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang bernaung di bawah Ditjen GAKKUM LHK dan bertanggung jawab kepada Dirjen GAKKUM LHK.