Home » Dugaan Pungutan Liar dalam Pembuatan SKTT di Kecamatan Tarumajaya

Dugaan Pungutan Liar dalam Pembuatan SKTT di Kecamatan Tarumajaya

Bekasi – Pelayanan Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) di Kecamatan Tarumajaya berpotensi menjadi ajang pungutan liar (pungli) dengan mematok biaya pembuatan Surat Keterangan Terdaftar Tanah (SKTT) sebesar Rp 10.000 per meter, khususnya untuk tanah yang luasnya di atas 1.000 meter, termasuk sawah dan tanah darat.

Sejumlah warga Tarumajaya mengeluh harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan SKTT. Salah seorang warga bahkan menuturkan, jika tanah yang mereka miliki seluas 15.000 meter, maka total biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp 150 juta.

“Saya sudah hampir 20 hari berurusan dan masih belum mendapatkan surat tersebut karena belum membayar sesuai harga yang ditentukan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia juga menyatakan telah mendatangi kantor kecamatan dan bertemu dengan PPATS untuk proses pembuatan surat. “Bukan hanya saya, banyak warga lain yang juga mengalami hal serupa dan terpaksa membayar Rp 10.000 per meter untuk SKTT,” tambahnya.

Diduga, praktik pungli ini melibatkan arahan dari Camat Tarumajaya, H Dede Mauludin, bersama PPATS dan pihak-pihak terkait lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Tarumajaya, termasuk camat dan PPATS, belum memberikan komentar terkait isu pungli dalam pembuatan SKTT ini.

Artikel Terkait