Edarkan Ratusan Ribu Obat Keras, RO Ditangkap Polisi
TANGERANG, – Jajaran Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, berhasil mengamankan puluhan box dan ratusan ribu butir obat keras, termasuk tramadol, dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa, (03/09/2024).
Pelaku berinisial RO (25) berasal dari Petamburan, Jakarta Pusat, ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasarkemis di Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N Yusuf dalam dalam konferensi pers di Mako Polresta Tangerang pada Senin, (09/09/24).
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras tanpa izin,” ujarnya.
Kompol Arif menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pasarkemis melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai.
“Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran obat obatan dilingkungan mereka, kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.
Selain itu, Kapolsek Pasar Kemis AKP Samsul Bahri menambahkan, dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa Obat keras terbatas merk Tramadol sebanyak 108 (seratus delapan) Box dengan total keseluruhan 10.800 (Sepuluh ribu delapan ratus) butir, Obat keras terbatas merk Thrihexyphenidyl sebanyak 513 (Lima ratus tiga belas) Box dengan total 513.000,- (Lima ratus tiga belas ribu), Obat keras terbatas merk Yorindo sebanyak 17 (Tujuh belas) toples dengan total 17.00 (Tujuh belas ribu) butir, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung type A24 warna Silver dan uang tunai hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp 5.000,000 (lima juta rupiah).
RO kini terancam melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran obat itu.
“Akibat perbuatannya pelaku diancam 12 Tahun penjara,” tutup Kapolsek Pasar kemis