Home » Empat Pengurus PWI Pusat Dipanggil, Kasus Cashback UKW Diselidiki

Empat Pengurus PWI Pusat Dipanggil, Kasus Cashback UKW Diselidiki

JAKARTA, – Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan penggelapan dana “Cashback” Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang melibatkan mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun, dan mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (8/1/2025) hingga Jumat (10/1/2025).

Kasus ini bermula dari laporan H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, yang mengungkap dugaan penyelewengan dana hasil kerja sama PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM.

Dana sebesar Rp1,08 miliar diduga telah diselewengkan, termasuk penarikan tunai Rp540 juta yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN. Selain itu, terdapat aliran dana berupa fee atau komisi sebesar Rp691 juta kepada sejumlah oknum pengurus organisasi.

“Menurut penyidik Bareskrim, bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP,” ujar Helmi Burman, melalui keterangan tertulisnya, pada Selasa (7/1/2025).

Pasal-pasal yang dituduhkan memiliki potensi hukuman yang cukup berat, seperti Pasal 372 KUHP (Penggelapan) Ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Sedangkan Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan) terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan pada Pasal 378 KUHP (Penipuan) dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Helmi menegaskan, laporan ini bertujuan menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan internal. “Kami hanya ingin membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Konsekuensi hukum adalah risiko perbuatan mereka sendiri,” jelasnya.

Ia juga menyebut tindakan ini mencerminkan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam sebuah organisasi. “Gugatan ini sangat memprihatinkan. Masyarakat berhak menilai bagaimana tindakan ini mencerminkan integritas seorang wartawan,” tambah Helmi.

Polda Metro Jaya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pemanggilan saksi-saksi kunci, termasuk empat pengurus PWI Pusat, dilakukan untuk memastikan fakta-fakta terungkap dan keadilan ditegakkan.

Artikel Terkait