Home » Gugatan Sengketa Pilbup Pandeglang Mulai Disidangkan

Gugatan Sengketa Pilbup Pandeglang Mulai Disidangkan

PANDEGLANG – Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 tahun 2025, tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dijadwalkan pada tanggal 08-16 Januari 2025 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

Menurut Samsuri selaku anggota KPU Pandeglang, bahwa KPU Pandeglang menghadiri sidang perdana perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi perkara register nomor: 160/PHPU.BUP/XXIII/2025
Pada panel II terdiri atas hakim Konstitusi Saldi Isra, Asrul Sani dan Ridwan Mansyur, dengan agenda sidang pemeriksaan.

“Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan mendengarkan permohonan pemohon yang disampaikan oleh kuasa hukum Fitron Nur Ikhsan dan Diana Drimawati Jayabaya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 1,” ungkap Samsuri dalam keterangannya, pada Rabu (08/01/2025).

Dikatakannya, KPU Pandeglang selaku pihak termohon turut hadir mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan.

“Sementara untuk jawaban termohon, keterangan dari pihak terkait dan keterangan dari Bawaslu Pandeglang itu diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya”, katanya singkat.

Artikel Terkait