Hakim PN Poso di Nilai lambat Tangani Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Morowali

Morowali – Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Morowali memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Poso menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Ahmad Fauzi DW J. Kasus ini telah melalui proses hukum yang panjang sejak pertama kali dilaporkan pada 11 Juni 2023.
Kasus bermula ketika Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) tiba di Polres Morowali pada Minggu, 11 Juni 2023, sekitar pukul 04.00 WITA. Kemudian membuat laporan polisi dengan nomor LP/A/05/VI/2023/SPKT/POLRES MOROWALI/POLDA SULAWESI TENGAH, terkait dugaan TPPO.(Tindak Pidana Perdagangan Orang ).

Pada hari yang sama, penyidik melakukan pemeriksaan saksi dengan melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penyelidikan ke penyidikan. Hasil peserta gelar perkara sepakat untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Korban lalu menjalani pemeriksaan dengan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2TP2A).
Pada Senin, 12 Juni 2023, penyidik mulai melengkapi administrasi penyidikan, termasuk administrasi penangkapan dan pemeriksaan tersangka Ahmad Fauzi DW J. Meski telah disediakan advokat, tersangka menolak pendampingan hukum yang disediakan oleh penyidik dan menandatangani surat pernyataan penolakan di atas materai. Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Hingga Proses hukum bergulir hingga berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Morowali pada 4 Juli 2023.
Sidang praperadilan dilakukan pada 7 Agustus 2023 dengan agenda pembukaan, dilanjutkan pembacaan replik dan duplik pada 8 Agustus, serta pengumpulan bukti pada 9 Agustus. Persidangan lalu berlanjut dengan menghadirkan saksi saksi kemudian ditutup dengan pembacaan kesimpulan serta putusan pada 11 Agustus 2023.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Poso dengan nomor 8/Pid.Pra/2023/PN Pso, hakim menyatakan permohonan praperadilan dari tersangka gugur. Dengan demikian, proses hukum terhadap Ahmad Fauzi DW J tetap berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Tanggapan Praktisi Hukum
Farid Mamma, S.H., M.H., selaku praktisi hukum, memberikan pandangannya terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh aparat kepolisian dalam menangani kasus TPPO ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kasus perdagangan orang adalah kejahatan serius yang harus ditindak dengan tegas. Penegak hukum di Morowali telah menjalankan tugasnya dengan profesional, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka dan pengadilan. Gugurnya praperadilan menunjukkan bahwa seluruh prosedur yang diambil telah sah dan berdasar hukum,” ujar Farid.
Dalam analisis hukumnya, Farid mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang menyatakan bahwa setiap orang yang terlibat dalam perdagangan manusia dapat dikenakan hukuman pidana berat. Ia menekankan bahwa dalam kasus ini, seluruh mekanisme hukum telah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan regulasi yang ada.
Kritik terhadap Keputusan Hakim
Meskipun praperadilan telah gugur, beberapa pihak menyoroti fakta bahwa hakim dalam pertimbangannya tidak sepenuhnya menggali aspek dugaan penyalahgunaan prosedur oleh aparat penegak hukum. Sejumlah aktivis menilai bahwa dalam kasus seperti ini, transparansi dan akuntabilitas harus tetap dikedepankan agar tidak ada potensi pelanggaran hak asasi manusia terhadap tersangka.