Heboh Eksekusi Rumah Bersertifikat Resmi, Pemilik Tak Pernah Digugat: Kuasa Hukum Minta Ketua MA Turun Tangan

Jakarta, 15 April 2025 – Targethukum.com
Kasus yang dinilai janggal dan tak lazim mencuat di tengah masyarakat. Sebuah rumah yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1996 dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, padahal nama pemiliknya tidak pernah tercantum dalam gugatan.
Gus Leman, kuasa hukum dari Ong Sing Tjwan—adik dari pemilik rumah Ong Sing Tjwan—menyampaikan kegelisahan itu langsung ke Mahkamah Agung (MA) hari ini, bersama Andy Kristanu, kakak Ong Sing Tjwan. Mereka berharap Ketua MA segera turun tangan untuk meninjau ulang dan membatalkan putusan yang dianggap melanggar prinsip keadilan hukum.
“Ini sangat janggal. Rumah bersertifikat resmi, nama pemilik tidak pernah digugat, tapi tiba-tiba dieksekusi. Di mana logikanya? Ini baru pertama kali saya temui selama menjadi advokat,” kata Gus Leman kepada awak media.
Ia menunjukkan bukti bahwa dalam gugatan perkara No: 92/Pdt.G/2012/PN.Smg tertanggal 12 Maret 2012, nama Ong Sing Tjwan tidak tercantum sama sekali sebagai tergugat. Lebih aneh lagi, gugatan itu tetap dilanjutkan hingga menghasilkan putusan eksekusi oleh PN Semarang pada 2016.
“Menurut hukum acara perdata, gugatan tanpa menyebut identitas tergugat secara jelas harusnya dianggap tidak sah. Tapi ini malah diteruskan hingga rumahnya disita. Ini bukan hanya salah prosedur, tapi bisa jadi pelanggaran hak asasi,” tegasnya.
Rumah Ong Sing Tjwan diketahui sudah mengantongi SHM sejak 1996. Berdasarkan hukum yang berlaku, tanah atau rumah dengan SHM yang telah dikuasai lebih dari lima tahun tidak bisa serta-merta digugat tanpa terlebih dahulu dibatalkan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Lucunya, dalam kasus ini tidak ada pembatalan SHM di PTUN, tapi pengadilan negeri langsung main eksekusi. Ini bukan sekadar salah alamat, ini bisa disebut pembegalan hukum,” sindir Gus Leman.
Gus Leman menyatakan akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung, Komnas HAM, dan Komisi III DPR RI untuk meminta keadilan serta mendorong agar diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Kami mohon Ketua MA turun tangan, jangan sampai masyarakat kecil jadi korban permainan hukum yang semena-mena. Kalau rumah yang sudah bersertifikat resmi saja bisa dieksekusi tanpa dasar yang sah, maka ke depan siapa pun bisa mengalami hal yang sama,” pungkasnya.