Ichan Klarifikasi Laporan di Polda Banten, Didampingi Kuasa Hukum LKBH PWI

SERANG – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon, Ahmad Fauzi Chan atau akrab disapa Ichan, memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Banten pada Selasa (15/4/2025). Klarifikasi ini berkaitan dengan laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Mashudi, Direktur Radar Banten.

Ichan tiba di Mapolda Banten sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung menuju ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus untuk memberikan keterangan. Ia tampak didampingi sejumlah pengurus PWI dari kabupaten/kota se-Provinsi Banten, serta tim kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Banten.

Kehadiran Ichan disambut hangat oleh penyelidik, dan proses klarifikasi berlangsung sekitar empat jam. Usai memberikan keterangan, Ichan memilih tidak memberikan komentar kepada wartawan, dan menyerahkan penjelasan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Ari Bintara.

“Semua pertanyaan dari penyelidik sudah dijawab dengan baik oleh klien kami. Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan,” ujar Ari Bintara, yang juga menjabat sebagai Ketua LKBH PWI Banten.

Terkait substansi laporan, Ari menyampaikan bahwa kliennya tidak bermaksud melakukan pencemaran nama baik. “Keterangan Ichan dalam video orasi lebih pada penyampaian pandangan dan fakta seputar praktik jurnalistik. Tidak ada niat untuk menyerang pribadi seseorang,” jelasnya.

Ari juga menegaskan bahwa kehadiran Ichan di Polda hanya untuk klarifikasi, bukan pemeriksaan hukum. “Kami menghargai proses hukum yang berjalan, namun perlu kami sampaikan bahwa ini adalah undangan klarifikasi, bukan pemanggilan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, Razid Chaniago, menyampaikan bahwa laporan ini dilayangkan karena pernyataan dalam orasi Ichan dianggap menyinggung nama baik kliennya. “Kami menghormati proses hukum dan mendukung upaya penyidik dalam menggali informasi secara proporsional dan profesional,” ujar Razid, seperti dikutip dari Radarbanten.co.id.

Penyelidikan atas laporan ini dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 27A jo Pasal 45 UU ITE. Pihak pelapor berharap klarifikasi yang diberikan dapat memperjelas duduk persoalan dan memberikan kejelasan hukum.

Baik pelapor maupun terlapor sepakat untuk mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dan berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum.