Ikamaba Desak Kepala Desa di Baros Jaga Netralitas Pilkada 2024
SERANG, – Ikatan Mahasiswa Baros (Ikamaba) mengimbau para kepala desa di Kecamatan Baros untuk mematuhi aturan dan tetap netral selama kontestasi Pilkada 2024. Mahasiswa menemukan indikasi ketidaknetralan sejumlah kepala desa di wilayah tersebut dan saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran.
Ketua Umum Ikamaba, Hidayatullah, menekankan pentingnya netralitas kepala desa dalam menjaga integritas proses demokrasi. Ia mengingatkan bahwa kepala desa yang terlibat dalam politik praktis dapat dilaporkan ke Bawaslu untuk diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami menemukan indikasi sejumlah kepala desa yang tidak netral di Pilkada. Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan akan terus memantau situasi. Jika diperlukan, kami siap melaporkan hal ini ke Bawaslu,” ujar Hidayatullah dalam siaran pers yang dirilis pada Minggu (20/10/2024).
Ia menegaskan bahwa netralitas kepala desa merupakan fondasi penting dalam memastikan Pilkada berjalan secara adil dan bebas dari intervensi politik. “Kami ingin memastikan bahwa Pilkada berjalan adil tanpa dipengaruhi kepentingan politik tertentu. Kepala desa seharusnya tidak memihak kepada pasangan calon mana pun,” tambahnya.
Hidayatullah juga mengingatkan bahwa Pilkada adalah momentum penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin daerah mereka, dan proses ini harus berlangsung transparan dan akuntabel tanpa adanya intimidasi atau tekanan.
Ikamaba menyoroti adanya sejumlah ketidaknetralan kepala desa di beberapa wilayah, terutama di Kabupaten Serang. Menurut Hidayatullah, beberapa kepala desa secara terbuka mendukung salah satu pasangan calon. Salah satu contohnya terjadi di Kecamatan Mancak, di mana Apdesi Kabupaten Serang secara terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten, serta Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang.
“Kami berharap kepala desa di Kecamatan Baros dapat menjaga netralitas dan tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan Pilkada. Kepala desa bertanggung jawab menjaga netralitas demi kelancaran dan kesuksesan Pilkada,” tutupnya.