Indeks SPBE Meningkat, Pemkab Serang Raih Predikat Sangat Baik
SERANG,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memperoleh peningkatan nilai Standar Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) yang signifikan yakni dengan indeks 3,74 raih predikat sangat baik pada Tahun 2024. Nilai indeks tersebut meningkat dibanding pada Tahun 2023, di mana SPBE Kabupaten Serang berada di angka 3,23 dengan predikat baik.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Haerofiatna, menyebutkan bahwa capaian ini didasarkan pada Keputusan Kementerian PAN-RB RI Nomor 663 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2024.
“Alhamdulillah, kenaikan ini menunjukkan kerja sama tim yang luar biasa. Ini adalah hasil kolaborasi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan hanya Diskominfo. SPBE adalah sistem yang mencakup seluruh layanan di berbagai OPD,” ujar Haerofiatna pada Senin, 6 Januari 2025.
Menurutnya, hasil evaluasi yang dilakukan tim seluruh OPD di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Serang pada 1 Desember 2024 menunjukkan bahwa Kabupaten Serang telah memenuhi berbagai kriteria yang ditetapkan.
Haerofiatna menjelaskan bahwa peningkatan indeks SPBE ini erat kaitannya dengan keberhasilan Pemkab Serang dalam menerapkan aplikasi Serang Tatu (Terlayani Satu Pintu). Melalui platform tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik seperti pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga, kartu kuning, pembayaran pajak, dan layanan lainnya dengan mudah.
“Pelayanan ini cepat, mudah, dan murah, sehingga kebutuhan dasar masyarakat bisa terlayani dengan baik. Hal ini merupakan hasil dari visi Ibu Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, dalam mengintegrasikan aplikasi di seluruh OPD,” tambahnya.
Meski capaian ini sudah melampaui target awal 3,5, Pemkab Serang tetap berkomitmen untuk mencapai indeks 4 pada tahun mendatang.
“Kami akan terus melakukan evaluasi, mereview regulasi, dan memperbaiki kekurangan, termasuk meningkatkan sarana dan prasarana. Harapannya, nilai yang bagus ini juga diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat,” tegas Haerofiatna.
Senada dengan Haerofiatna, Kepala Bidang Aplikasi dan Telematika (Aptika) Diskominfosatik Kabupaten Serang, Ari Arumansyah, mengatakan bahwa kenaikan nilai SPBE ini mencerminkan komitmen Pemkab Serang dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas layanan publik melalui teknologi informasi.
“Kami akan terus berinovasi dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ari.
Peningkatan nilai SPBE Kabupaten Serang mencakup beberapa aspek, antara lain Peningkatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, Pengembangan aplikasi dan layanan elektronik, Peningkatan kapasitas SDM dalam penggunaan teknologi, Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penggunaan teknologi. ”Pemkab Serang akan terus memantau dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik untuk meningkatkan nilai SPBE lebih lanjut,” ucapnya.