Jemput Bola, Kelurahan Banjar Agung Optimalkan Pendapatan PBB

Instagram

SERANG, – Kelurahan Banjar Agung, Kota Serang Banten, mengoptimalkan Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan cara “Jemput Bola”.

Upaya jemput bola tersebut dilakukan pihak Kelurahan dengan membuka stand pelayanan dan menyambangi rumah warga untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran PBB.

Baca juga:

“Kita mendatangi rumah warga berdasarkan data yang ada serta mengajak masyarakat akan kesadaran untuk membayar PBB,” ungkap Kepala Kelurahan Banjar Agung, Rusma saat bertemu awak media Diksiber.id di Komplek Cluster Houston, Kota Serang Baru, Pada Rabu (19/7/2023).

Dikatakan Rusma, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebenarnya adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan terhadap perorangan atau badan yang memiliki hak dari tanah dan bangunan tersebut.

“Jenis pajak PBB ini lebih kepada objeknya (tanah dan bangunan) dan bukan kepada subjeknya (pemilik). Besarnya pajak ditentukan oleh jumlah objeknya, bukan subjeknya,” Jelasnya.

Diterangkan Rusma, terkait objek bangunan yang dikenakan dalam pajak bumi dan bangunan (PBB) meliputi Rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang dan jalan tol.

“Jadi, warga yang memiliki tanah atau bangunan, wajib membayar pajak ini,” tegas Rusma.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas peran serta RW dan RT dalam membantu pihak kelurahan melaksanakan kegiatan tersebut.

Baca Juga : Pj Gubernur Banten Optimis Pemilu 2024 Berjalan Damai

Instagram

Artikel Terkait