Home » Kadiv Yankum Banten Perkuat Kompetensi di Pelatihan KI

Kadiv Yankum Banten Perkuat Kompetensi di Pelatihan KI

SERANG,– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten melanjutkan pelatihan Penguatan Pemahaman dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) pada hari kedua, Selasa (21/01/2025). Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan serta pemahaman terkait substansi KI sebagai langkah strategis dalam mendukung inovasi dan optimalisasi pengelolaan aset intelektual.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum (Yakum) Picesco Andika Tulus, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto, serta jajaran terkait.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, memberikan pemaparan mengenai dasar-dasar serta proses bisnis merek dan indikasi geografis. Ia menjelaskan bahwa merek memiliki dua ruang lingkup utama, yaitu merek dagang dan merek jasa.

“Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang, sekelompok orang, atau badan hukum untuk membedakannya dengan barang sejenis lainnya. Sedangkan merek jasa digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh pihak-pihak tersebut untuk membedakannya dengan jasa sejenis lainnya,” ujar Hermansyah.

Ia juga menegaskan bahwa merek terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Perlindungan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Selain materi dari Hermansyah, narasumber lainnya seperti Nova Susanti, Analis Hukum Ahli Madya, dan Yosano Dwiwanda Saktinegara, Pranata Komputer Ahli Muda, memberikan pendalaman mengenai Pengenalan Aplikasi Layanan Permohonan Merek dan Indikasi Geografis.