Kakanwil Banten Beri Arahan Tugas dan Fungsi Pada Empat Divisi
SERANG,– Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto memberikan arahannya mengenai tugas dan fungsi pada empat (4) divisi bagi jajarannya.
Arahan tersebut dilakukan bukan saja untuk melatih kedisiplinan para pegawai, namun juga diperuntukkan bagi pimpinan tinggi pratama dalam memberikan arahan, bimbingan dan motivasi kepada seluruh jajaran.
Seperti arahan yang disampaikan Dodot Adikoeswanto dalam apel pagi di Lapangan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Selasa (10/10/2023) Pagi.
“Seluruh jajaran untuk memperhatikan cuaca dan iklim yang ada saat ini, sehingga harus tetap waspada dan hati-hati terhadap segala kemungkinan yang akan terjadi,” katanya.
Bagi Divisi pemasyarakatan, Dodot memberikan arahanya agar mewaspadai terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban pada lapas dan rutan. Hal ini mengingat adanya SK Menkumham terkait dengan rotasi dan mutasi di Lingkungan Pemasyarakatan khususnya di Wilayah Banten.
Pada Divisi Keimigrasian, ia juga menyampaikan, agar memperhatikan terkait dengan cegah dan tangkal, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan di Wilayah kerja Provinsi Banten.
Adapun arahan bagi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dodot mengingat akan banyaknya kegiatan menjelang akhir tahun dari enam unit eselon I yang mengampu terkait pelayanan hukum dan HAM, Dia juga meminta agar melakukan percepatan penyelesaian tugas dan membagi personil dengan baik.
Dan terakhir Dodot mengarahkan agar Divisi Administrasi untuk selalu mendokumentasikan dan mengadministrasikan segala kegiatan yang dilakukan, sehingga saat nantinya dimintakan pertanggungjawaban, terdapat bukti pendokumentasian.
Kegiatan itu turut diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang, administrator, pengawas, JFT/Pelaksana serta PPNPN.