Home » Kakanwil Lantik Pejabat Manajerial dan Non-Manajerial, Tekankan Pentingnya Adaptasi

Kakanwil Lantik Pejabat Manajerial dan Non-Manajerial, Tekankan Pentingnya Adaptasi

SERANG,– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, R. Natanegara, melantik delapan pejabat manajerial dan non-manajerial di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, pada Senin (13/01/2025).

Pelantikan yang berlangsung khidmat ini menjadi momentum penting bagi para pejabat untuk mengambil peran strategis dalam mendukung kinerja organisasi. Dalam sambutannya, Natanegara menekankan pentingnya kemampuan beradaptasi terhadap dinamika perubahan yang terus berkembang.

“Saya ucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu yang hari ini dilantik. Jabatan ini merupakan amanah untuk membawa perubahan positif. Karena organisasi ini terus berkembang dengan cepat, maka kita semua harus mampu beradaptasi dengan perubahan tersebut,” ungkap Natanegara.

Ia juga menegaskan bahwa proses pemilihan pejabat didasarkan pada kompetensi dan potensi yang dimiliki oleh masing-masing individu. Oleh karena itu, Natanegara meminta para pejabat untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.

“Jaga integritas dan akuntabilitas saudara. Mari kita bersama-sama mewujudkan visi besar Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045. Hal ini dapat dicapai melalui sinkronisasi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antar kementerian maupun lembaga,” lanjutnya.

Lebih jauh, Natanegara mengingatkan bahwa setiap kementerian memiliki target kinerja yang spesifik dalam mendukung Asta Cita. Ia meminta para pejabat untuk memahami target kerja yang telah ditetapkan untuk tahun 2025 dan mengimplementasikannya secara optimal.

“Pelajari, pahami, dan terapkan sasaran kerja tahun 2025 dengan baik. Pastikan semua target yang telah ditentukan dapat tercapai secara maksimal,” tutupnya.

Pejabat yang dilantik terdiri atas tiga pejabat manajerial, yaitu Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Sementara itu, lima pejabat non-manajerial yang dilantik adalah JFT Analis Hukum Ahli Pertama, JFT Pembimbing Kemasyarakatan, dan JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan.