Home » Kalangan Publik Soroti Kinerja Kades Setia Mulya : Dugaan Ketidakprofesionalan dan Pengabaian Tugas

Kalangan Publik Soroti Kinerja Kades Setia Mulya : Dugaan Ketidakprofesionalan dan Pengabaian Tugas

Bekasi – Kepala Desa Setia Mulya, H. Ahmadi, beserta Sekretaris Desa Ricky Nursan, dari Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi pusat perhatian masyarakat dan awak media. Mereka diduga mengabaikan tanggung jawab sebagai pemimpin desa dan “makan gaji buta”, Selasa 17/2/2024.

Dugaan ini muncul seiring dengan tidak dilaksanakannya kewajiban mereka dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Desa dan Sekretaris Desa selama dua periode menjabat. Meski tidak menjalankan fungsi mereka, H. Ahmadi tetap menerima gaji dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Setia Mulya.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap Kepala Desa memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas. Jika Kepala Desa tidak melaksanakan tugasnya, maka ia dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian.

Tugas seorang Kepala Desa mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, H. Ahmadi terkesan sulit untuk dijangkau oleh masyarakat yang ingin mengonfirmasi kinerjanya sebagai pemimpin desa, dan banyak yang merasa bahwa ia hanya “makan gaji buta” tanpa memberi kontribusi nyata.

Kepada instansi terkait, awak media berharap agar tindakan tegas diberikan kepada Kepala Desa Setia Mulya, baik melalui sanksi atau teguran. Jika terbukti melakukan praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi, maka langkah hukum juga harus diambil.

Artikel Terkait