Kalangan Publik Soroti Kinerja Kades Setia Mulya : Dugaan Ketidakprofesionalan dan Pengabaian Tugas

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Kepala Desa Setia Mulya, H. Ahmadi, beserta Sekretaris Desa Ricky Nursan, dari Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi pusat perhatian masyarakat dan awak media. Mereka diduga mengabaikan tanggung jawab sebagai pemimpin desa dan “makan gaji buta”, Selasa 17/2/2024.

Dugaan ini muncul seiring dengan tidak dilaksanakannya kewajiban mereka dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Desa dan Sekretaris Desa selama dua periode menjabat. Meski tidak menjalankan fungsi mereka, H. Ahmadi tetap menerima gaji dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Setia Mulya.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap Kepala Desa memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas. Jika Kepala Desa tidak melaksanakan tugasnya, maka ia dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tugas seorang Kepala Desa mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, H. Ahmadi terkesan sulit untuk dijangkau oleh masyarakat yang ingin mengonfirmasi kinerjanya sebagai pemimpin desa, dan banyak yang merasa bahwa ia hanya “makan gaji buta” tanpa memberi kontribusi nyata.

Kepada instansi terkait, awak media berharap agar tindakan tegas diberikan kepada Kepala Desa Setia Mulya, baik melalui sanksi atau teguran. Jika terbukti melakukan praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi, maka langkah hukum juga harus diambil.

Berita Terkait

Meriahkan Nonton Bareng Film “GAZA 3” dan Lomba Mewarnai, Ajak Anak-Anak Belajar Kepedulian dan Kemanusiaan
Anggota DPRD Makassar Minta Pemerintah Kota Segera Terbitkan Perwali Baca Tulis Al-Quran
Hebohkan Outlet Mie Gacoan seluruh di Sulsel, Satu Terancam segera Ditutup karena Masalah Izin
DPRD Makassar Bersama HMI Sidak Gelanggang Olahraga Tanpa Izin Dilantai 14 Salah Satu Mall Terbesar
SMAIT Darul Fikri Makassar Gelar Penilaian Akhir Semester 2 T.P 2024-2025
Koalisi Relawan Nasional Soroti Diduga Tambang Nikel Ilegal di Kawasan Konservasi Raja Ampat
Kebakaran Rumah Warga di Jl Urip Lr 1 Karuwisi Utara Makassar, Api Berhasil Dipadamkan
BEM Nusantara DKI Jakarta Desak Komisi XII DPR RI Panggil Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM Terkait Kerusakan Raja Ampat

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 06:18

Meriahkan Nonton Bareng Film “GAZA 3” dan Lomba Mewarnai, Ajak Anak-Anak Belajar Kepedulian dan Kemanusiaan

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:11

Anggota DPRD Makassar Minta Pemerintah Kota Segera Terbitkan Perwali Baca Tulis Al-Quran

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:47

Hebohkan Outlet Mie Gacoan seluruh di Sulsel, Satu Terancam segera Ditutup karena Masalah Izin

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:01

DPRD Makassar Bersama HMI Sidak Gelanggang Olahraga Tanpa Izin Dilantai 14 Salah Satu Mall Terbesar

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:48

SMAIT Darul Fikri Makassar Gelar Penilaian Akhir Semester 2 T.P 2024-2025

Senin, 9 Juni 2025 - 21:22

Koalisi Relawan Nasional Soroti Diduga Tambang Nikel Ilegal di Kawasan Konservasi Raja Ampat

Senin, 9 Juni 2025 - 07:20

Kebakaran Rumah Warga di Jl Urip Lr 1 Karuwisi Utara Makassar, Api Berhasil Dipadamkan

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:41

BEM Nusantara DKI Jakarta Desak Komisi XII DPR RI Panggil Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM Terkait Kerusakan Raja Ampat

Berita Terbaru