Kanwil Ditjenpas Banten Teken Perjanjian Kinerja 2025 untuk Reformasi Birokrasi

SERANG, – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten, Muhammad Ali Syeh Banna, menyaksikan langsung penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2025 oleh 16 Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Ditjenpas Banten. Kegiatan ini berlangsung di Bale Soepomo, Kanwil Kemenkum Banten, pada Senin (20/01).
Dalam sambutannya, Muhammad Ali Syeh Banna menegaskan bahwa penandatanganan ini adalah langkah konkret di awal tahun 2025 sebagai implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Langkah tersebut merupakan bagian penting dari penerapan manajemen kinerja yang mendukung percepatan Reformasi Birokrasi.
“Perjanjian Kinerja adalah sebuah pernyataan komitmen yang akan menjadi panduan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita sepanjang tahun 2025,” ujar Ali Syeh Banna.
Ia menekankan bahwa Perjanjian Kinerja ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga cerminan tanggung jawab seluruh jajaran untuk bekerja lebih baik, transparan, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Ali Syeh memberikan apresiasi kepada empat Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Ditjenpas Banten yang telah berhasil meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yaitu: LPKA Kelas I Tangerang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Lapas Kelas III Rangkasbitung dan Rutan Kelas IIB Serang
“Pencapaian ini adalah motivasi bagi seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten untuk terus meningkatkan kinerja. Bagi Satuan Kerja yang belum meraih predikat Zona Integritas, mari kita mulai bekerja lebih baik lagi mulai hari ini,” ujar Ali Syeh.
Ia mengajak seluruh jajaran untuk terus berbenah demi meraih prestasi yang lebih baik. “Bismillah. Percaya bahwa Tuhan akan menolong dan memberikan kemudahan selama kita berusaha dengan sungguh-sungguh,” tutup Ali Syeh.