
Makassar,Diksiber.id–Kejaksaan Negeri Makassar telah menangkap pengusaha terkenal, Haji Nasri, terkait kasus penyalahgunaan minuman keras (miras) yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penggerebekan oleh Pomdam terhadap sebuah pesta yang digelar oleh Haji Nasri.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nauli Rahim Siregar Mengatakan, penangkapan Haji Nasri berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pesta yang tidak terkendali di sebuah tempat di Makassar. Setelah dilakukan penyelidikan, Pomdam melakukan penggerebekan dan menemukan bukti-bukti penyalahgunaan miras. Ujar Nauli Rahim Siregar
Kasus ini sudah kami tangani sejak lama, dan setelah dilakukan penyelidikan yang cukup, kami memutuskan untuk menangkap Haji Nasri sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar.Kamis,(03/07/2025)
Haji Nasri dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan miras dan diancam dengan hukuman penjara. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat dan pelaku lainnya yang melakukan tindakan serupa.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Masyarakat Makassar menyambut baik penangkapan ini dan berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.(**)