Kejaksaan Tinggi Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pipa Air Limbah Makassar

Instagram

Diksiber.id,Makassar,Sulsel – Tim penyidik asisten tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Aspidsus) menetapkan 2 (dua) orang tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan proyek air limbah kota Makassar zona barat laut paket C tahun 2020/2021. Kedua tersangka yaitu tersangka ( JRJ ) Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP dan tersangka( SD ) Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C, dengan nilai kontrak RP.68.788.603.000, (10/10/2024).

Tim Penyidik telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menetapkan Tersangka JRJ dan SD. untuk dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan yang dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Baca juga:

Adapun Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, masing-masing:

  1. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-113/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Tersangka JRJ.
  2. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-109/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Tersangka SD

Adapun modus operandi dan perbuatan sebagai Tersangka (JRJ) selaku Direktur PT. Karaga Indonusa Pratama telah mengajukan Termin XI (Mc 23), dengan alasan menjadi target pencapaian prestasi proyek, tersangka JRJ lalu meminta dan mengarahkan saksi Sardilla.

Dila selaku selaku projec manajer mengajukan Termin 11 (MC 23), dengan menyampaikan bahwa tersangka (JRJ) telah berkoordinasi dengan pihak Kepala Satker terkait rencana pencairan termin XI tersebut.

Bobot fisik yang ada sebelum pengajuan Mc23 dengan bobot 67.171 akan tetapi belum mencapai 61,782% melainkan hanya sebesar 53% hal ini bersesuaian dengan opname terakhir sebelum pemutusan kontrak tanggal 4 Januari 2023, yang dilaksanakan oleh PPK dan Konsultan Pengawas, bobot fisik yang diperoleh hanya sebesar 52,171%.

Pada saat dilakukan perhitungan fisik oleh ahli dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman & Pertanahan Prop. Sulsel, diperoleh Kesimpulan, bobot dilapangan hanya sebesar 55.52%.

Dari tindak lanjut permintaan PT. KIP di termin XI (Mc 23) tersebut, dengan alasan ada perintah melalui disposisi Kasatker “agar segera diproses” oleh tersangka SD selaku PPK C3 kemudian memproses permintaan pembayaran dari PT. KIP dengan alasan penyerapan anggaran di akhir tahun 2021.

Tersangka SD lalu memerintahkan saksi Farid (staf keuangan) membuat dokumen keuangan Tingkat Kemajuan Fisik berita acara Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran, Kwitansi Pembayaran, dan SPTJB sebagai kelengkapan pembayaran. atas perintah Tersangka SD.

Padahal oleh Tersangka SD selaku PPK mengetahui pengajuan pembayaran pada termin 11 Mc 23 tersebut tidak sesuai bobot fisik dilapangan.

Tersangka (JRJ) juga telah mempergunakan uang yang bersumber termin 1 hingga 11, pada pembayaran paket C3 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukkan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan pekerjaan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) ditemukan selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%, yang berpotensi merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai progres fisik dilapangan, senilai ± Rp. 7.987.044.694,- (Tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta empat puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).

Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset.

Kejati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Instagram

Artikel Terkait