Kekecewaan Warga Kampung Blendung Terhadap Pernyataan Kapolsek Babelan Mengenai Barang Bukti Obat Keras Daftar G
Bekasi – Kampung Blendung, yang terletak di Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, kini menjadi titik fokus perhatian setelah pernyataan yang menimbulkan kontroversi dari Kapolsek Babelan, Polres Metro Bekasi. Pernyataan tersebut mengklaim bahwa tidak ada barang bukti obat keras golongan G yang ditemukan selama operasional evakuasi terhadap seorang penjual toko obat keras yang diduga melakukan penodongan dengan senjata tajam terhadap warga. Pernyataan ini langsung mendapatkan reaksi negatif dan kekecewaan dari masyarakat setempat, Sabtu 4/1/2025.
NurAli, salah satu warga yang sempat mengunjungi Polsek Babelan, menyampaikan bahwa Unit Reskrim sebenarnya berhasil mengamankan barang bukti berupa sekitar 600 butir obat keras golongan G dalam operasi tersebut. Pernyataan Kapolsek Babelan ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi, akurasi, dan konsistensi dalam penegakan hukum.
“Kami mengetahui ada ratusan butir obat yang berhasil ditemukan oleh Unit Reskrim. Oleh karena itu, pernyataan Kapolsek ini sangat mengecewakan dan tidak mencerminkan fakta yang ada di lapangan,” ujarnya, dikelilingi oleh puluhan warga, sebagian besar adalah ibu-ibu yang turut merasakan keprihatinan ini.
Masyarakat pun berharap agar pihak kepolisian segera memberikan klarifikasi yang jelas mengenai pernyataan tersebut dan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan adil dan transparan. Mereka juga meminta agar aparat kepolisian lebih serius dan tegas dalam menangani peredaran obat keras yang dinilai sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat, terutama generasi muda yang menjadi sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait perbedaan informasi yang mencuat di masyarakat, yang menambah kekecewaan dan kebingungan di kalangan warga.