Kemenkum Banten Ikuti Pembinaan Perancang Perundang-undangan

SERANG,– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten mengikuti kegiatan pembinaan fasilitasi perancangan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), serta forum pendalaman materi bagi perancang peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (14/01/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, R. Natanegara, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Marsinta Simanjuntak, dan para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Banten.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, membuka acara dengan memberikan penguatan terkait fungsi pengharmonisasian yang dilakukan oleh Kantor Wilayah. Dhahana menjelaskan alur proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang menjadi bagian dari tugas utama Kanwil Kemenkum.
Selanjutnya, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan, Widyaastuti, memberikan arahan terkait pentingnya kode etik dan kode perilaku bagi perancang peraturan perundang-undangan. Widyaastuti menekankan bahwa kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta melindungi kepentingan bangsa dan negara.
“Kode Etik dan Kode Perilaku Perancang diatur dalam Peraturan Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Perancang, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM pada 23 Februari 2023,” jelasnya.
Widyaastuti juga menyoroti beberapa nilai penting yang harus dimiliki oleh seorang perancang peraturan perundang-undangan, seperti bertutur kata dan bertindak sopan, jujur, serta berwibawa sesuai norma yang berlaku. Perancang juga diharapkan konsisten antara perkataan dan perbuatan, menjaga profesionalitas, kemandirian, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur negara dalam merancang regulasi yang berkualitas, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan pembinaan ini, diharapkan para perancang dapat menghasilkan peraturan perundang-undangan yang mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.