Kemenkumham Banten Berikan Pemahaman Teknis Pendaftaran KI
LEBAK, – Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sebagai bagian dari pemerintahan yang terus berupaya mendukung pemajuan kekayaan intelektual (KI).
Salah satu upayanya dengan memberikan penguatan teknis pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat di Wilayah Lebak.
“Negara hadir bagi kreator, inventor, desainer, dan pemilik brand berkaitan dengan inovasi, kreasi, atau karya untuk melindungi Kekayaan Intelektualnya,” ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto dalam sambutan pembukanya di Hotel Horizon, Kabupaten Lebak, Selasa (11/07/2023).
Menurut Tejo perlindungan kekayaan intelektual ini menjadi hal yang krusial sehingga produk, ide, inovasi, dan kreativitas yang miliki tidak diambil, dicontek, atau ditiru oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
“Dengan Inovasi dan kreativitas, saya memiliki keyakinan jika kita serius akan berdampak pada peningkatan perekonomian bukan saja bagi individu namun juga kepada wilayahnya,” tuturnya.
Baca Juga : BPKAD Target Sertifikasi 400 Bidang Tanah Aset Pemkab Serang
Menyambut baik penguatan teknis pendaftaran Kekayaan Intelektual ini, Bupati Lebak yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Lebak Imam Rismahayadin menuturkan bahwa pada mulanya para pelaku usaha tidak memiliki kesadaran pentingnya melindungi kekayaan intelektualnya (red: produk), oleh karenanya penguatan ini menjadi hal yang penting.
“Saya berharap bahwa peserta yang hadir pada hari ini dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan baik sehingga nantinya bukan saja dapat memahami mengenai kekayaan intelektual namun juga bisa membantu teman-teman yang lain,” ucapnya.
Sebagai apresiasipun, Bupati Lebak memberikan sertifikat penghargaan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sebagai “Mitra Kerja Aktif Pemberdayaan Pelaku Usaha Dalam Lingkup Kekayaan Intelektual di Kabupaten Lebak”
Disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah bahwa penguatan teknis diikuti oleh pelaku UMKM, Pelaku Ekonomi Kreatif, serta dinas-dinas di Wilayah Lebak.
Para peserta mendapatkan penguatan teknis dari Deputi Direktur Bank Indonesia Provinsi Banten yang menyampaikan materi mengenai Kebijakan Bank Indonesia dalam mengembangkan UMKM sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Satu lagi narasumber yaitu Pelaku Usaha yang telah memiliki merek terdaftar yang menyampaikan materi mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Turut hadir dalam pembukaan, Kepala Lapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang, Kepala Sub bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto serta perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Lebak.