Kementerian Agama Bikin Kegiatan Bersamaan, DEMA PTKIN: Bentuk Penjegalan dan Pembungkaman Gerakan Mahasiswa PTKIN

Instagram

SERANG,– Aliansi Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia (PTKIN Se-Indonesia) mengadakan kegiatan Nasional bertajuk RAPIMNAS dan Simposium Nasional pada tanggal 23-25 Oktober 2023 lalu.

“Langkah awal Aliansi DEMA PTKIN Se-Indonesia untuk merumuskan gagasan dan wacana kebangsaan baik skala regional ataupun nasional,” Hal itu dikatakan M. Syahru Sobirin pada Pengukuhan Aliansi DEMA PTKIN di Kota Serang Banten, Jumat (27/10/2023).

Baca juga:

Menurut Sobirin, sayangnya kegiatan tersebut hanya dihadiri kurang lebih 17 Kampus yang terbagi dalam 6 (enam) wilayah Koordinator Wilayah.

“Pasalnya, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam mengadakan kegiatan “tandingan” yakni DIKLATPIM IV Tahun 2023 di Surabaya pada tanggal 20-23 Oktober 2023,” ujar Syahrus Sobirin selaku Koordinator Pusat Aliansi DEMA PTKIN Se-Indonesia.

“Kami sangat menyayangkan adanya indikasi penjegalan kegiatan yang kami laksanakan, Kementerian Agama dengan mendadak melalui DIKTIS mengadakan kegiatan yang dalam hal ini mewajibkan Presiden Mahasiswa (Ketua DEMA STAIN/IAIN/UIN) sebagai perserta kegiatan tersebut. Padahal pada kegiatan tersebut sudah pernah dilakukan sebelumnya dan tidak mewajibkan Ketua DEMA Universitas sebagai peserta. Bahkan ada penggiringan forum untuk membentuk forum aliansi Mahasiswa tandingan DEMA PTKIN dan akan diakomodasi penuh oleh Kementerian Agama,” tambahnya.

Sekretaris Pusat Dema PTKIN Aditya Putra Dermawan menambahkan sebelum itu, Aliansi DEMA PTKIN juga dihadapkan dengan permasalahan legalitas Aliansi.

“Tidak sedikit Pimpinan Kampus PTKIN dalam hal ini Rektor atau Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan yang mencoba melarang Ketua DEMA untuk hadir dalam Forum RAPIMNAS DEMA PTKIN Se-Indonesia dengan berbagai macam alasan yang disampaikan,” ungkapnya.

“Secara tegas Pengurus Aliansi DEMA PTKIN Se-Indonesia menyampaikan bahwa DEMA PTKIN tetap menjaga marwah gerakan mahasiswa sebagai corong perubahan di lingkup Kampus Keislaman dengan menjaga independensi dari Kementerian Agama. Sebagaimana mestinya diberikan free market of ideas untuk dapat bergerak luas sebagai lembaga eksekutif yang eksis dalam memperjuangkan amanah UUD 45 tanpa adanya tendensi dan kepentingan dari pihak manapun termasuk Kementerian Agama,” Tegas Aditya.

Instagram

Artikel Terkait