SERANG,– Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yakum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Picesco Andika Tulus, mengikuti Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2025. Pelatihan menggunakan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini berlangsung secara during pada Senin (20/01/2025).
Turut hadir dalam pelatihan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rahadyanto, serta sejumlah Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) di bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Pelatihan ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta, yang menekankan pentingnya penguatan substansi kekayaan intelektual sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkum. Hal ini merujuk pada Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelatihan ini diharapkan dapat membuat 745 peserta memahami dengan baik hakikat tugas dan fungsi di bidang Kekayaan Intelektual,” ujar Nico Afinta dalam sambutannya.
Ia juga mendorong pelaksanaan pemetaan pelatihan lebih lanjut untuk memperkuat kapasitas Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi dalam menyelesaikan berbagai persoalan organisasi yang kompleks.
Pada kesempatan ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Andrieansjah, menyampaikan materi pertama bertajuk “Pengenalan Umum Kekayaan Intelektual serta Target Kinerja dan Program Unggulan DJKI”.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi peserta dalam menjalankan tugas pelayanan di bidang kekayaan intelektual, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan layanan Kemenkum secara profesional dan berintegritas.