Home » Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Sebut KLB Versi Plt PWI Banten Ilegal

Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Sebut KLB Versi Plt PWI Banten Ilegal

JAKARTA,– Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa Konferensi Luar Biasa (KLB) yang digelar oleh pihak yang mengatasnamakan Plt Pengurus PWI Provinsi Banten adalah ilegal dan tidak sesuai dengan aturan organisasi.

Tanggapan itu disampaikan Zulmansyah, usai dirinya mendapatkan Informasi bahwa KLB tersebut dilaksanakan pada Kamis, 19 Desember 2024, di Kota Tangerang dengan agenda pemilihan Ketua PWI Provinsi Banten.

Zulmansyah mengecam keras kegiatan tersebut karena dianggap mencederai marwah organisasi PWI. “Ini jelas pelanggaran aturan organisasi, yaitu PRT PWI Bab VII Pasal 33. Selain itu, kegiatan ini juga melanggar Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 117 tentang Edaran Pelaksanaan Konferensi,” ujar Zulmansyah Sekedang, Kamis (19/12/2024).

Menurut Zulmansyah, Ketua PWI Provinsi Banten yang sah adalah Rian Nopandra, yang terpilih melalui mekanisme resmi pada konferensi PWI Banten di Anyer beberapa bulan lalu.

“Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh anggota PWI se-Indonesia agar menjalankan roda organisasi dengan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (PD/PRT PWI), Kode Perilaku Wartawan (KPW PWI), serta Kode Etik Jurnalistik,” tegas Zulmansyah.

Ia juga berharap agar semua pihak menjaga integritas organisasi dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak citra PWI.

Kegiatan KLB ini disebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dinilai hanya akan menimbulkan kegaduhan di internal PWI. Zulmansyah menegaskan pentingnya menjaga kesolidan organisasi demi keberlanjutan peran strategis PWI di tengah masyarakat.

Artikel Terkait