
Jakarta – Koalisi Relawan Nasional (KRN) mengecam keras aktivitas tambang bijih nikel yang diduga dioperasikan oleh PT. Kawei Sejahtera Mining di kawasan Raja Ampat, Papua. Kasus ini mencuat ke permukaan saat peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2025, memicu kecaman dari berbagai kalangan pemerhati lingkungan, 9/6/2025.
Raja Ampat merupakan kawasan konservasi alam dan destinasi wisata yang dilindungi undang-undang. Dona Haryanti P. Ketua Umum Koalisi Relawan Nasional menegaskan, “Kegiatan tambang di wilayah ini jelas melanggar hukum dan mengancam ekosistem yang sangat sensitif. Kawasan ini seharusnya dilindungi, bukan dirusak untuk kepentingan komersial.”

KRN menyoroti beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Kawei Sejahtera Mining, antara lain:
- UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Pasal 21: Larangan merusak satwa liar dan tumbuhan dilindungi di kawasan konservasi.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 59: Larangan melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, termasuk di kawasan konservasi.
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Mengatur perlindungan kawasan hutan konservasi dari eksploitasi ilegal.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa denda hingga hukuman penjara, tergantung tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Euis Suherni, Wakil Sekretaris Jenderal KRN, mendesak pemerintah segera mengevaluasi izin tambang dan menghentikan operasi PT. Kawei Sejahtera Mining secara permanen. “Pemerintah harus bertindak cepat sebelum kerusakan semakin parah. Kami meminta audit lingkungan menyeluruh dan penegakan hukum tanpa kompromi,” tegasnya.
KRN juga mendorong masyarakat dan media untuk terus mengawal kasus ini, memastikan bahwa keindahan dan kelestarian Raja Ampat tetap terjaga untuk generasi mendatang.